Lebih baik hakim mogok daripada terima sogok
Selasa, 10 April 2012 - 16:26 WIB
Lebih baik hakim mogok daripada terima sogok
A
A
A
Sindonews.com - Rencana mogok kerja hakim di sejumlah daerah terus menuai dukungan dari masyarakat. Kendati jelas langkah yang diambil itu sangat tidak etis di tengah buruknya penegakkan hukum di Indonesia.
Di antara lapisan masyarakat yang kencang menyuarakan dukungan aksi mogok hakim datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya berasal dari anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani.
Menurutnya, tuntutan hakim sangat membahayakan penegakkan hukum di Indonesia jika tidak segera dituruti. Apabila negara tidak memperhatikannya, akibatnya sama dengan memberikan peluang kepada para hakim untuk terus berbuat curang dalam menangani sidang.
"Negara memberikan ruang bagi hakim untuk bermain-main. Saya dukung mogok sidang daripada menerima sogok," ujar Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, selama negara dianggap gagal memberikan kesejahteraan para hakim, penegakkan hukum di Indonesia tak akan pernah terjadi. Ditambahkan dia, kesejahteraan para hakim sudah dijamin dalam undang-undang.
"Negara lalai dalam mewujudkan hak-hak hakim. Dalam undang-udang dikatakan, hakim harus dijaga, martabat dan harkatnya. Tetapi, negara tidak menjaga itu," terangnya.
Menurut Yani, idealnya kenaikan gaji hakim untuk Pengadilan Negeri (PN) take home pay Rp25 juta perbulan, dan Pengadilan Tinggi Rp70-75 juta perbulan. Kendati begitu, Yani berharap, setelah mendapatkan gaji layak, negara harus bersikap lebih tegas apabila ada hakim yang melakukan transaksi peradilan dengan hukuman seberat-beratnya.
"Andai nanti dipenuhi negara, kalau hakim masih main-main, hukuman mati untuk hakim yang bermain-main," tukas Yani. (san)
Di antara lapisan masyarakat yang kencang menyuarakan dukungan aksi mogok hakim datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya berasal dari anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani.
Menurutnya, tuntutan hakim sangat membahayakan penegakkan hukum di Indonesia jika tidak segera dituruti. Apabila negara tidak memperhatikannya, akibatnya sama dengan memberikan peluang kepada para hakim untuk terus berbuat curang dalam menangani sidang.
"Negara memberikan ruang bagi hakim untuk bermain-main. Saya dukung mogok sidang daripada menerima sogok," ujar Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, selama negara dianggap gagal memberikan kesejahteraan para hakim, penegakkan hukum di Indonesia tak akan pernah terjadi. Ditambahkan dia, kesejahteraan para hakim sudah dijamin dalam undang-undang.
"Negara lalai dalam mewujudkan hak-hak hakim. Dalam undang-udang dikatakan, hakim harus dijaga, martabat dan harkatnya. Tetapi, negara tidak menjaga itu," terangnya.
Menurut Yani, idealnya kenaikan gaji hakim untuk Pengadilan Negeri (PN) take home pay Rp25 juta perbulan, dan Pengadilan Tinggi Rp70-75 juta perbulan. Kendati begitu, Yani berharap, setelah mendapatkan gaji layak, negara harus bersikap lebih tegas apabila ada hakim yang melakukan transaksi peradilan dengan hukuman seberat-beratnya.
"Andai nanti dipenuhi negara, kalau hakim masih main-main, hukuman mati untuk hakim yang bermain-main," tukas Yani. (san)
()