Miranda akhirnya hadiri sidang Nunun Nurbaeti

Senin, 09 April 2012 - 09:41 WIB
Miranda akhirnya hadiri...
Miranda akhirnya hadiri sidang Nunun Nurbaeti
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi di persidangan kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Miranda yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut pun mengaku siap untuk mengikuti persidangan.

“Saya sehat dan siap untuk mengikuti persidangan. Sudah ya,“ ujar Miranda sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/4/2012).

Selanjutnya, Miranda yang terlihat memakai baju berwarna coklat tersebut segera memasuki ruangan untuk saksi menunggu persidangan untuk dimulai.

Sementara itu, terdakwa Nunun Nurbaeti sendiri pun telah tiba lebih awal dibandingkan dengan Miranda. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut tetap menjalani persidangan tanpa didampingi suaminya tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M. Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7440 seconds (0.1#10.140)