Pengesahan RUU Pemilu banyak kepentingan

Senin, 09 April 2012 - 03:16 WIB
Pengesahan RUU Pemilu banyak kepentingan
Pengesahan RUU Pemilu banyak kepentingan
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan umum (Pemilu) masih menuai kontroversi. Akibatnya, RUU tersebut terlambat disahkan. Hal itu dipicu oleh sejumlah partai politik (Parpol) memilik banyak kepentingan di RUU itu.

Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Tohari mengatakan saat ini RUU tersebut disahkan sangat terlambat. Meski terlambat, RUU tersebut harus segera disahkan.

"Jika saat ini disahkan sangat terlambat. Meski terlambat, sampai hari ini belum ada tanda-tanda untuk mengesahkan undang-undang tersebut karena masih banyak yang kontroversi," kata Hajriyanto usai diskusi tentang 'Peran Kaum Muda Dalam Penguatan empat Pilar Bangsa Indonesia' di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Jalan Kertomenanggal, Surabaya, Minggu (8/4/2012).

Ia menjelaskan, beberapa polemik dalam RUU itu. Seperti besarnya ketentuan besarnya Parlementary Threashold (PT) yang diberlakukan. Kemudian, jumlah kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) serta sistem Pemilu yang digunakan terbuka atau tertutup.

Sistem Tertutup artinya, rakyat hanya memilih partai saja. Sedangkan para wakil rakyat ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut. Hal itu terjadi ketika Orde Baru. Sedangkan, sistem terbuka, yakni rakyat memilih wakil-wakilnya dengan cara mencontreng atau mencoblos nama. Ketentuan ini berdasarkan suara terbanyak.

"Kalau saya berharap agar rakyat yang menentukan wakil-wakilnya itu. Artinya menggunakan sistem pemilu terbuka," jelasnya.

Ia juga meminta kepada segenap ketua umum masing-masing Parpol bertemu untuk melakukan lobi-lobi dengan mengedepankan rasa kenegarawan, sehingga RUU tersebut dapat diselesaikan dan segera disahkan.

"Saya mengusulkan agar pada bulan ini yang merupakan bulan reses bagi anggota DPR. Sedangkan Pansus RUU Pemilu harus terus bekerja dan mengundang anggota DPR lainnya untuk Peripurna dalam masa reses mengesahkan RUU tersebut," tegasnya.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja untuk mempersiapkan agenda Pemilu yang akan datang. "Kalau pengesahan RUU ini masih terkatung-katung maka akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu. Parahnya lagi akan mengganggu jalannya Pemilu 2014 mendatang," tukasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6754 seconds (0.1#10.140)