Digagalkan pengiriman 6 TKI ke Arab Saudi

Kamis, 05 April 2012 - 17:43 WIB
Digagalkan pengiriman...
Digagalkan pengiriman 6 TKI ke Arab Saudi
A A A
Sindonews.com - Rencana pengiriman 6 orang calon TKI domestik worker oleh PT RPS yang yang hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi berhasil digagalkan oleh petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada Kamis (5/4/2012) tadi. PT RPS ini merupakan salah satu dari 19 Pelaksana Penempatan TKI Swast (PPTKIS) yang telah mendapatkan sanksi skorsing selama 3 bulan

“Berdasarkan informasi yang petugas BNP2TKI dibenarkan adanya 6 orang TKI domestic worker yang berhasil digagalkan dan segera diamankan karena melanggar ketentuan moratorium, “ kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, di kantor Kemnakertrans, Kamis (5/4).

Semestinya, lanjut Suhartono selama menjalani masa skorsing 3 bulan yang dimulai pada 27 februari 2012 lalu, PT RPS dilarang melakukan rekrut TKI di seluruh Indonesia dan dilarang menampung TKI di asrama penampungan.

PT RPS, lanjut Suhartono berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen telah menempatkan TKI perseorangan pada sektor domestic worker dan tanpa dilengkapi perjanjian kontrak kerja. Dan PT RPS diancam dicabut ijin operasionalnya.

“Nanti setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, PT RPS, Perusahaan PPTKIS yang diduga mengirimkan TKI secara illegal dikenai sanksi keras bisa berupa pencabuatan ijin operasionalnya. Tindakan tegas ini diambil karena sebelumnya perusahaan tersebut telah diskorsing untuk kasus serupa, “ tegasnya.

Selain itu mereka pun dilarang memproses dokumen penempatan TKI kepada instansi pemerintah yang berkaitan dengan program penempatan TKI ke luar negeri, termasuk TKI Cuti.

“Selama masa skorsing, mestinya PT RPS dilarang memberangkatkan TKI ke luar negeri, tapi ternyata secara diam-diam mereka berusaha memberangkatkan TKI ke Arab Suadi. Untungnya aksi mereka berhasil digagalkan, “ terang Suhartono.

Sanksi yang tegas kepada PPTKIS, kata Suhartono memang harus dilaksanakan untuk menegakan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk melindungi para TKI dari tindakan pemalsuan dokumen dan pemberangkatan secara illegal.

“ Tindakan tegas harus diambil agar menjadi pelajaran dan tidak ditiru oleh PPTKIS lainnya. Aspek perlindungan TKI harus diutamakan," tandasnya.

Suhartono mengatakan selama penetapan masa moratorium, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri hanya TKI formal, sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak boleh ditempatkan ke Arab Saudi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0476 seconds (0.1#10.140)