Wamenag bantah Kemenag lembaga terkorup
A
A
A
Sindonews.com - Seperti banyak diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut sebagai kementerian terkorup. Menanggapi tudingan itu, Kemenag membantah dengan keras tuduhan tersebut.
Wakil Mentri Agama RI, Nazaruddin Umar, merasa perlu diperjelas kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kemenag sebagai tempat yang berpotensi terjadi korupsi.
"Ada beberapa hal yang membuat asumsi tersebut kian santer berhembus. Satu di antaranya adalah pemberian amplop atau uang saku kepada petugas pencatat nikah dari KUA," ucapnya dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).
Faktor itulah kemudian yang menjadi anggapan bahwa telah terjadi gratifikasi dalam pencatatan nikah yang dilakukan oleh Kemenag. “Saya tidak melegalkan gratifikasi, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Memangnya berapa triliun yang diterima petugas KUA sampai Kemenag disebut kementerian terkorup?” ujarnya prihatin.
Menyikapi hal itu, Nazaruddin menyarankan agar pencatatan nikah dilakukan di jam kerja dan di kantor KUA setempat. Petugas KUA juga dilarang mematok harga atau pasang bandrol. (wbs)
Wakil Mentri Agama RI, Nazaruddin Umar, merasa perlu diperjelas kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kemenag sebagai tempat yang berpotensi terjadi korupsi.
"Ada beberapa hal yang membuat asumsi tersebut kian santer berhembus. Satu di antaranya adalah pemberian amplop atau uang saku kepada petugas pencatat nikah dari KUA," ucapnya dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).
Faktor itulah kemudian yang menjadi anggapan bahwa telah terjadi gratifikasi dalam pencatatan nikah yang dilakukan oleh Kemenag. “Saya tidak melegalkan gratifikasi, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Memangnya berapa triliun yang diterima petugas KUA sampai Kemenag disebut kementerian terkorup?” ujarnya prihatin.
Menyikapi hal itu, Nazaruddin menyarankan agar pencatatan nikah dilakukan di jam kerja dan di kantor KUA setempat. Petugas KUA juga dilarang mematok harga atau pasang bandrol. (wbs)
()