Wamenag bantah Kemenag lembaga terkorup

Rabu, 04 April 2012 - 18:44 WIB
Wamenag bantah Kemenag...
Wamenag bantah Kemenag lembaga terkorup
A A A
Sindonews.com - Seperti banyak diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut sebagai kementerian terkorup. Menanggapi tudingan itu, Kemenag membantah dengan keras tuduhan tersebut.

Wakil Mentri Agama RI, Nazaruddin Umar, merasa perlu diperjelas kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kemenag sebagai tempat yang berpotensi terjadi korupsi.

"Ada beberapa hal yang membuat asumsi tersebut kian santer berhembus. Satu di antaranya adalah pemberian amplop atau uang saku kepada petugas pencatat nikah dari KUA," ucapnya dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).

Faktor itulah kemudian yang menjadi anggapan bahwa telah terjadi gratifikasi dalam pencatatan nikah yang dilakukan oleh Kemenag. “Saya tidak melegalkan gratifikasi, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Memangnya berapa triliun yang diterima petugas KUA sampai Kemenag disebut kementerian terkorup?” ujarnya prihatin.

Menyikapi hal itu, Nazaruddin menyarankan agar pencatatan nikah dilakukan di jam kerja dan di kantor KUA setempat. Petugas KUA juga dilarang mematok harga atau pasang bandrol. (wbs)

()
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved