Wamenag bantah Kemenag lembaga terkorup

Rabu, 04 April 2012 - 18:44 WIB
Wamenag bantah Kemenag...
Wamenag bantah Kemenag lembaga terkorup
A A A
Sindonews.com - Seperti banyak diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut sebagai kementerian terkorup. Menanggapi tudingan itu, Kemenag membantah dengan keras tuduhan tersebut.

Wakil Mentri Agama RI, Nazaruddin Umar, merasa perlu diperjelas kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kemenag sebagai tempat yang berpotensi terjadi korupsi.

"Ada beberapa hal yang membuat asumsi tersebut kian santer berhembus. Satu di antaranya adalah pemberian amplop atau uang saku kepada petugas pencatat nikah dari KUA," ucapnya dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).

Faktor itulah kemudian yang menjadi anggapan bahwa telah terjadi gratifikasi dalam pencatatan nikah yang dilakukan oleh Kemenag. “Saya tidak melegalkan gratifikasi, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Memangnya berapa triliun yang diterima petugas KUA sampai Kemenag disebut kementerian terkorup?” ujarnya prihatin.

Menyikapi hal itu, Nazaruddin menyarankan agar pencatatan nikah dilakukan di jam kerja dan di kantor KUA setempat. Petugas KUA juga dilarang mematok harga atau pasang bandrol. (wbs)

()
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved