Nazar tuding Jaksa rekayasa tuduhan suap Rp4,6 M
Senin, 02 April 2012 - 17:54 WIB
Nazar tuding Jaksa rekayasa tuduhan suap Rp4,6 M
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tetap bersikeras meminta kejelasan mengenai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya telah menerima suap Rp4,6 miliar untuk proyek Wisma Atlet Sea Games.
"Saya minta kejelasan uang. Rp4,6 miliar itu posisinya di mana? Kalau enggak ada itu rekayasa," kata Nazar, sapaan akrab Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, (2/4/2012).
Di sidang itu, Nazar juga meminta Jaksa menjelaskan siapa yang telah menyebutnya menerima suap atas pembangunan Wisma Atlet. "Saya ingin kejelasan siapa yg menyerahkan uang ke saya?" tegas Nazar.
Namun, tuntutan tersebut tidak digubris oleh Pengadilan. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, meminta jaksa membacakan tuntutan.
Dharmawati mempersilahkan Nazaruddin mengajukan keberatannya di sidang yang mengagendakan pledoi. "Saat ini kita dengarkan tuntutan dulu," kata hakim.
Dalam sidang tuntutan itu, tim pengacara sering menyela pembacaan tuntutan jaksa. Pengacara Nazar, Rufinus Hutabarat, ngotot meminta jaksa mengungkap fakta-fakta kliennya menerima gratifikasi.
Jaksa sendiri seperti tidak mau menanggapi Nazar dan tim pengacaranya. Jaksa I Kadek Wiradana, meski berhenti mendengarkan sela tim pengacara Nazar, dia tidak menjawab. Dia kemudian melanjutkan membaca tuntutan ketika dipersilakan Majelis Hakim. (wbs)
"Saya minta kejelasan uang. Rp4,6 miliar itu posisinya di mana? Kalau enggak ada itu rekayasa," kata Nazar, sapaan akrab Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, (2/4/2012).
Di sidang itu, Nazar juga meminta Jaksa menjelaskan siapa yang telah menyebutnya menerima suap atas pembangunan Wisma Atlet. "Saya ingin kejelasan siapa yg menyerahkan uang ke saya?" tegas Nazar.
Namun, tuntutan tersebut tidak digubris oleh Pengadilan. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, meminta jaksa membacakan tuntutan.
Dharmawati mempersilahkan Nazaruddin mengajukan keberatannya di sidang yang mengagendakan pledoi. "Saat ini kita dengarkan tuntutan dulu," kata hakim.
Dalam sidang tuntutan itu, tim pengacara sering menyela pembacaan tuntutan jaksa. Pengacara Nazar, Rufinus Hutabarat, ngotot meminta jaksa mengungkap fakta-fakta kliennya menerima gratifikasi.
Jaksa sendiri seperti tidak mau menanggapi Nazar dan tim pengacaranya. Jaksa I Kadek Wiradana, meski berhenti mendengarkan sela tim pengacara Nazar, dia tidak menjawab. Dia kemudian melanjutkan membaca tuntutan ketika dipersilakan Majelis Hakim. (wbs)
()