Miranda S Goeltom akan dihadirkan di persidangan

Senin, 02 April 2012 - 15:20 WIB
Miranda S Goeltom akan...
Miranda S Goeltom akan dihadirkan di persidangan
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom akhirnya mendapatkan gilirannya sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian cek pelawat yang diduga sebagai alat pemenangan dirinya.

Menurut penjelasan jaksa penuntut umum, Mochamad Rum, pengadilan berencana akan memanggil dosen Universitas Indonesia tersebut pada persidangan pekan mendatang dengan kapasistasnya sebagai saksi.

"Insya allah akan dihadirkan. Miranda menjadi saksi terakhir (jaksa) senin 9 April 2014," ujar Jaksa Mochammad Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,2/4/2012.

Namun, M Rum tidak menyebut berapa saksi lagi yang akan dihadirkan di sidang Nunun. Dia hanya menegaskan Miranda akan dihadirkan di persidangan bersama saksi-saksi yang lain. "Itu kalau datang. Kalau tak datang ya sudah," katanya.

Sidang Nunun sendiri akan digelar lagi pada pukul 09.00 WIB. Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, mengatakan memutuskan melanjutkan sidang Nunun pada Senin pekan depan setelah pengadilan hari ini menelisik lima saksi dari Jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Mulyaharja mengatakan belum tahu jika jaksa akan menghadirkan Miranda di sidang Nunun. Namun, dia optimistis, kesaksian Miranda tidak akan memberatkan Nunun. "Tapi saya belum tahu kalau Jaksa berniat hadirkan Miranda," kata Mulyaharja. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9035 seconds (0.1#10.140)