Abdul Hakim: SBY tak berhak tegur PKS

Senin, 02 April 2012 - 15:05 WIB
Abdul Hakim: SBY tak...
Abdul Hakim: SBY tak berhak tegur PKS
A A A
Sindonews.com - Sikap tegas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan harga BBM bersubsidi diputuskan saat menit terakhir sidang Paripurna. Padahal, sebelumnya PKS sempat mengajukan pasal 7 ayat 6 butir A dengan Indonesia Crude Price (ICP) 20 persen. Atas itu, PKS mengaku siap menanggung resiko yang mungkin datang dari partai penguasa.

"Kami secara politis sudah siap. Kami siap menanggung resiko dari sikap yang kami ambil, dan siap menanggung resiko demi rakyat," tegas Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Terkait sikap balelo yang ditunjukkan PKS dalam paripurna beberapa waktu lalu, tiga kader PKS yang kini mengisi jabatan Menteri, akan dipertaruhkan.

Menurut Abdul Hakim, pencopotan tiga menteri PKS menjadi wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mitra koalisi. "Bagi kami itu hak preogratif presiden soal pencopotan tiga menteri kader kami," tambahnya.

Apapun keputusan yang diambil PKS, lanjut Abdul Hakim, SBY tidak punya hak untuk menegurnya. "Apa haknya SBY menegur?" ucapnya.

Tapi, sampai sejauh ini belum ada pembicaraan resmi antara ketua Setgab (SBY) dengan PKS. "Hal ini hanya ribut diperbincangkan melalui media saja," tukasnya.

Diketahui, dalam paripurna PKS dengan tegas menolak kenaikan BBM dan mencabut penambahan butir a diayat 6, dan keputusan tersebut diputuskan pada menit terahir sidang paripurna.

"Jadi awalnya memang iya (mengajukan pasal 7 ayat 6 butir A) malam hari 20 persen. Terakhir sebelum keputusan paripurna berubah ke menolak," tutur Abdul Hakim.

Abdul Hakim menambahkan, PKS menolak kenaikan BBM karena sudah melakukan penghitungan secara matang. Termasuk konsekwensi yang akan diberikan oleh partai koalisi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5567 seconds (0.1#10.140)