PK panggil saksi kasus Raperda Bengkulu

Senin, 02 April 2012 - 13:29 WIB
PK panggil saksi kasus Raperda Bengkulu
PK panggil saksi kasus Raperda Bengkulu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas kasus suap terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Adapun (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Seluma Bundra Jaya.

''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan KPK.

Selain Bundra, KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten Seluma Mufran Imran, Jonaidi SP, dan Sunarsono. "Mereka juga semuanya sebagai saksi," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, tersangka kasus suap terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) di Kabupaten Seluma, Bengkulu bertambah. Kali ini, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Seluma, Erwin Panama sebagai tersangka. Erwin diduga turut serta dengan Bupati Seluma Murman Effendi dalam tindak pidana penyuapan kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Suap tersebut dimaksudkan agar DPRD Seluma menyetujui raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Raperda tersebut merupakan payung hukum atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di Seluma senilai Rp381 miliar. Tersangka Erwin dijerat sebagai tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Erwin terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Dalam kasus ini Murman sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu tersebut divonis bersalah melakukan penyuapan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)
pixels