Mantan Dirjen Listrik penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono, penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jacob yang datang dengan didampingi pengacaranya Bakti Dewanto, tiba di Gedung KPK pukul 10.25 WIB. Jacob pun hanya menjawab seadanya ketika ditanyai mengenai perkembangan kasusnya tersebut.
“Masih soal pemeriksaan saja,“ singkat Jacob, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.
Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.
Dia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (wbs)
Jacob yang datang dengan didampingi pengacaranya Bakti Dewanto, tiba di Gedung KPK pukul 10.25 WIB. Jacob pun hanya menjawab seadanya ketika ditanyai mengenai perkembangan kasusnya tersebut.
“Masih soal pemeriksaan saja,“ singkat Jacob, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.
Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.
Dia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (wbs)
()