Ratna Dewi janji bongkar korupsi Depkes
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penangulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar tetap tidak mau membuka secara gamblang atas kasus yang telah menjadikannya tersangka tersebut kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ratna enggan berkomentar panjang lebar atas kasus yang terjadi di Departemen Kesehatan pada 2007 silam.
”Sudah ya, saya sudah capek diperiksa seharian,” ujar Ratna kepada wartawan di KPK, Kamis 29/3/2012.
Namun, Ratna terus menerus dihujani pertanyaan demi pertanyaan oleh wartawan mengenai peranan Menteri Kesehatan saat ini Endang Rahayu atas kasus tersebut.
"Saya ga ngerti apa-apa, beliau (Endang Rahayu) dipanggil kaitannya apa, yang saya tahu, yang jelas tahun 2007 beliau sebagai kepala pusat Litbang Biomedis Farmasi ketika Pengaadaan alkes tahun 2007, terang wanita yang menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik di Kemenkes itu.
Sebelumnya, pada kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
Pada kasus ini juga KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 25 Miliar. (wbs)
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ratna enggan berkomentar panjang lebar atas kasus yang terjadi di Departemen Kesehatan pada 2007 silam.
”Sudah ya, saya sudah capek diperiksa seharian,” ujar Ratna kepada wartawan di KPK, Kamis 29/3/2012.
Namun, Ratna terus menerus dihujani pertanyaan demi pertanyaan oleh wartawan mengenai peranan Menteri Kesehatan saat ini Endang Rahayu atas kasus tersebut.
"Saya ga ngerti apa-apa, beliau (Endang Rahayu) dipanggil kaitannya apa, yang saya tahu, yang jelas tahun 2007 beliau sebagai kepala pusat Litbang Biomedis Farmasi ketika Pengaadaan alkes tahun 2007, terang wanita yang menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik di Kemenkes itu.
Sebelumnya, pada kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
Pada kasus ini juga KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 25 Miliar. (wbs)
()