I Nyoman divonis 3 tahun penjara

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:40 WIB
I Nyoman divonis 3 tahun...
I Nyoman divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya hukuman tiga tahun penjara.

Anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenatrasi) Muhaimin Iskandar ini terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dalam alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam amar putusannya, Menurut Majelis Hakim diketuai Eka Budi Priatna mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama. Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara ke pada I Nyoman.

Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan," jelas Eka Budi dalam amar keputusannya, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang sebelumnya menghukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved