I Nyoman divonis 3 tahun penjara

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:40 WIB
I Nyoman divonis 3 tahun...
I Nyoman divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya hukuman tiga tahun penjara.

Anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenatrasi) Muhaimin Iskandar ini terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dalam alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam amar putusannya, Menurut Majelis Hakim diketuai Eka Budi Priatna mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama. Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara ke pada I Nyoman.

Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan," jelas Eka Budi dalam amar keputusannya, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang sebelumnya menghukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved