I Nyoman divonis 3 tahun penjara

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:40 WIB
I Nyoman divonis 3 tahun penjara
I Nyoman divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya hukuman tiga tahun penjara.

Anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenatrasi) Muhaimin Iskandar ini terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dalam alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam amar putusannya, Menurut Majelis Hakim diketuai Eka Budi Priatna mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama. Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara ke pada I Nyoman.

Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan," jelas Eka Budi dalam amar keputusannya, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang sebelumnya menghukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)