Nazaruddin desak JPU tunjukkan bukti gratifikasi

Rabu, 28 Maret 2012 - 10:57 WIB
Nazaruddin desak JPU...
Nazaruddin desak JPU tunjukkan bukti gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, SEA Games pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ngotot ingin ditunjukkan bukti dirinya menerima gratifikasi Rp4,6 miliar, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada dirinya.

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru terang, Nazar penuhi panggilan pengadilan untuk menjalani persidangannya. Nazar tiba pada pukul 09.00 WIB, ditemani tim penasehat hukumnya, Nazar bergegas menuju ruang tunggu terdakwa di lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya siap. Tapi nanti sebelum diperiksa saya akan minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan uang yang disebut sebagai gratifikasi bagi saya Rp4,6 miliar. Saya minta janji JPU untuk menghadirkan uang itu, kalau enggak itu rekayasa politik," kata Nazaruddin saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor.

Nazar bersikeras meminta barang bukti suap ketika sidang baru saja dibuka. Bahkan, dia menolak Jaksa memeriksa dirinya sebelum ditunjukkan barang bukti tersebut. "Kalau BB (barang bukti) enggak ada, terus jadi terdakwa gimana?," kata Nazar.

Karena Nazar berkukuh agar diperlihatkan bukti. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih sampai harus menengahi debat antara Nazar dan Jaksa.

Setelah didesak, akhirnya Jaksa I Kadek Wiradana mengalah dan menunjukkan bukti suap Rp4,6 miliar berupa cek. "Itu barang bukti berupa cek," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi izin kepada Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Agar tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin juga dibantarkan atas perintah pengadilan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim Penasehat Hukum, dan pengamatan hakim. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0335 seconds (0.1#10.140)