Nazaruddin desak JPU tunjukkan bukti gratifikasi

Rabu, 28 Maret 2012 - 10:57 WIB
Nazaruddin desak JPU...
Nazaruddin desak JPU tunjukkan bukti gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, SEA Games pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ngotot ingin ditunjukkan bukti dirinya menerima gratifikasi Rp4,6 miliar, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada dirinya.

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru terang, Nazar penuhi panggilan pengadilan untuk menjalani persidangannya. Nazar tiba pada pukul 09.00 WIB, ditemani tim penasehat hukumnya, Nazar bergegas menuju ruang tunggu terdakwa di lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya siap. Tapi nanti sebelum diperiksa saya akan minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan uang yang disebut sebagai gratifikasi bagi saya Rp4,6 miliar. Saya minta janji JPU untuk menghadirkan uang itu, kalau enggak itu rekayasa politik," kata Nazaruddin saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor.

Nazar bersikeras meminta barang bukti suap ketika sidang baru saja dibuka. Bahkan, dia menolak Jaksa memeriksa dirinya sebelum ditunjukkan barang bukti tersebut. "Kalau BB (barang bukti) enggak ada, terus jadi terdakwa gimana?," kata Nazar.

Karena Nazar berkukuh agar diperlihatkan bukti. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih sampai harus menengahi debat antara Nazar dan Jaksa.

Setelah didesak, akhirnya Jaksa I Kadek Wiradana mengalah dan menunjukkan bukti suap Rp4,6 miliar berupa cek. "Itu barang bukti berupa cek," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi izin kepada Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Agar tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin juga dibantarkan atas perintah pengadilan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim Penasehat Hukum, dan pengamatan hakim. (wbs)
()
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved