Gelapkan Rp388 juta, pegawai KPK divonis 4 tahun penjara
Selasa, 27 Maret 2012 - 20:44 WIB
Gelapkan Rp388 juta, pegawai KPK divonis 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono divonis bersalah melakukan penggelapan terhadap uang sitaan KPK. Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengganjar Endro dengan Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda senilai Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan," putus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pangeran Napitupulu di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Selain hukuman tersebut, Hendro juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp388,875 juta, subsider 1 tahun. Putusan hakim tersebut, sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Endro dengan 7 tahun penjara.
Menurut jaksa, Endro terbukti bersalah menggelapkan uang KPK sebanyak Rp388 juta. Menyikapi putusan tersebut, Hendro dan penasehat hukumnya mengatakan berfikir terlebih dahulu untuk melakukan banding.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara di Deputi Pencegahan KPK ini menggelapkan uang KPK sebesar Rp388 juta. Uang itu hasil sitaan KPK selama Februari-Desember 2009.
Rincinannya, pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp235,27 juta. (san)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda senilai Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan," putus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pangeran Napitupulu di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Selain hukuman tersebut, Hendro juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp388,875 juta, subsider 1 tahun. Putusan hakim tersebut, sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Endro dengan 7 tahun penjara.
Menurut jaksa, Endro terbukti bersalah menggelapkan uang KPK sebanyak Rp388 juta. Menyikapi putusan tersebut, Hendro dan penasehat hukumnya mengatakan berfikir terlebih dahulu untuk melakukan banding.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara di Deputi Pencegahan KPK ini menggelapkan uang KPK sebesar Rp388 juta. Uang itu hasil sitaan KPK selama Februari-Desember 2009.
Rincinannya, pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp235,27 juta. (san)
()