Demam, Wali Kota Semarang batal disidik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut tuntas kasus suap melibatkan Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Hari ini, penyidik KPK pun sedianya memeriksa orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Namun, dengan alasan sakit orang yang diduga menjadi inisiator suap terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang batal diperiksa.
Kabar ketidakhadirkan Soemarmo disampaikan pengacaranya, yakni Hendra Heriansyah. Hendra juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter setempat.
"Beliau kondisinya kurang sehat. Kita ketahui kondisi beliau memang lemah, tadi kita sudah sampaikan surat keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang, beliau sakit demam typoid," ujar Hendra kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Menurut Hendra, dalam surat keterangan dokter itu disarankan agar kliennya istirahat selama tiga hari terhitung hari ini. Surat keterangan dokter sudah diserahkan kepada penyidik KPK.
Seperti diberitakan, Soemarmo dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menetapkan tersangka Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPR Kota Semarang Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Agung PS dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Mereka dijadikan tersangka setelah pada 25 November 2011 lalu tertangkap tangan membawa 20 amplop berisi uang dengan total Rp41 juta. Diduga kuat, uang tersebut dari Soemarmo untuk anggota DPRD dengan tujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang, serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp2,3 triliun.
Ahmad Zainuri kepada penyidik juga mengaku hanya diperintah atasannya untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Dugaan itu semakin kuat karena penyidik KPK juga menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan SHS. Namun, beberapa kali diperiksa KPK, SHS terus membantah tuduhan itu.
Namun demikian, SHS tetap dijadikan tersangka karena diduga sebagai terangka inisiator pemberian suap dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lin)
Namun, dengan alasan sakit orang yang diduga menjadi inisiator suap terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang batal diperiksa.
Kabar ketidakhadirkan Soemarmo disampaikan pengacaranya, yakni Hendra Heriansyah. Hendra juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter setempat.
"Beliau kondisinya kurang sehat. Kita ketahui kondisi beliau memang lemah, tadi kita sudah sampaikan surat keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang, beliau sakit demam typoid," ujar Hendra kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Menurut Hendra, dalam surat keterangan dokter itu disarankan agar kliennya istirahat selama tiga hari terhitung hari ini. Surat keterangan dokter sudah diserahkan kepada penyidik KPK.
Seperti diberitakan, Soemarmo dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menetapkan tersangka Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPR Kota Semarang Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Agung PS dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Mereka dijadikan tersangka setelah pada 25 November 2011 lalu tertangkap tangan membawa 20 amplop berisi uang dengan total Rp41 juta. Diduga kuat, uang tersebut dari Soemarmo untuk anggota DPRD dengan tujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang, serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp2,3 triliun.
Ahmad Zainuri kepada penyidik juga mengaku hanya diperintah atasannya untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Dugaan itu semakin kuat karena penyidik KPK juga menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan SHS. Namun, beberapa kali diperiksa KPK, SHS terus membantah tuduhan itu.
Namun demikian, SHS tetap dijadikan tersangka karena diduga sebagai terangka inisiator pemberian suap dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lin)
()