Amankan unjuk rasa, TNI langgar UU

Jum'at, 23 Maret 2012 - 17:38 WIB
Amankan unjuk rasa, TNI langgar UU
Amankan unjuk rasa, TNI langgar UU
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pengamanan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dengan melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan tindakan yang ilegal.

Pasalnya, peran TNI adalah menegakan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami dari Kontras dan sejumlah individu masyarakat sipil mempertanyakan pengerahan TNI dan model kekerasan dalam menghadapi aksi demonstrasi tolak kenaikan BBM," ujar Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2012).

Ditambahkannya, selain tak sesuai dengan Kontitusi dan Undang-Undang (UU) terkait pertahanan dan pembagian peran TNI-Polri. Dalam ikut mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, peran TNI dianggap kontra produktif secara politik. Karena hanya memperlihatkan ekspresi kekuasaan berlebihan dari pihak penguasa.

"Bagi kami, melibatkan TNI dalam tindakan-tindakan pengamanan merupakan sesuatu yang ilegal. Karena bertentangan dengan aturan main pelibatan TNI dalam tugas-tugas militer selain perang," ungkapnya.

Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa anti kenaikan BBM merupakan hal yang wajar dalam masyarakat demokratik yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Terlebih, rencana kenaikan BBM merupakan isu yang kontroversional dan memerlukan partisipasi suara publik sebelum diputuskan.

"Dengan kapasitas yang dimiliki oleh institusi Polri yang dimandatkan oleh kontsitusi dan undang-undang sudah seharusnya ekses-ekses negatif dari unjuk rasa bisa direspon dengan pendekatan penegakan hukum," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)