Terinspirasi Anas, I Nyoman siap digantung di Monas

Kamis, 22 Maret 2012 - 19:22 WIB
Terinspirasi Anas, I Nyoman siap digantung di Monas
Terinspirasi Anas, I Nyoman siap digantung di Monas
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) rupanya telah menginspirasi para terduga koruptor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya mengaku siap digantung di Monas jika terbukti meminta uang komisi atau fee dalam alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Papua dan Papua Barat.

Tidak hanya pernyataan Anas yang menginspirasi I Nyoman, ungkapan terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin yang siap sumpah pocong untuk membuktikan diri ucapannya juga dilontarkan terdakwa I Nyoman.

"Bila diperlukan untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis Hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong dan bila terbukti pasti benar, saya juga mau digantung di Monas seperti yang disampaikan orang-orang pemberani itu," ujar I Nyoman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Ditambahkan dia, permintaan fee kepada Dharnawati merupakan inisiatif dari Sindu Malik Pribadi, Iskandar Pasojo alias Acos dan Ali Mudhori. Sementara pihaknya hanya melakukan perintah Sindu cs, karena mendapatkkan tekanan dari mereka.

"Memang saya diinfokan dari Dadong bahwa akan ada uang dari Dharnawati yang akan diserahkan ke Fauzi. Uang itu bukan untuk saya, uang itu uang komitmen fee dari Dharnawati kepada Sindu, Acos dan Ali Mudhori," tambah I Nyoman.

Untuk itu, saat dirinya dihubungan dengan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, dia dengan tegas membantah.

"Saya menolak kalau saya disangkakan menyuruh saudara Dadong untuk menerima Rp1,5 miliar dari Dharnawati. Tindakan penerimaan fee adalah tanggung jawab masing-masing. Maka saya menolak jika dikatakan apa yang dilakukan Dadong adalah permintaan saya," terang Nyoman.

Seperti diketahui, Nyoman didakwa bersama-sama Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, karena menerima suap Rp2 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Uang tunai senilai Rp2 miliar itu diberikan I Nyoman dan Dadong sebagai imbalan memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, sebagai daerah penerima alokasi dana PPID Transmigrasi. Dalam perkara tersebut, rekan Nyoman, Dadong dituntut lima tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8190 seconds (0.1#10.140)