KPK periksa Wakil Wali Kota Semarang

Kamis, 22 Maret 2012 - 14:38 WIB
KPK periksa Wakil Wali...
KPK periksa Wakil Wali Kota Semarang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Hendrar diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012 dengan tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo HS.

Hendrar yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 9.30 WIB tersebut, datang mengenakan kemeja batik warna merah. Sayangnya, Ketua DPC PDIP Semarang tersebut belum bersedia membeberkan perihal pemeriksaan yang akan dijalaninya.

"Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Hendrar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Hendrar diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya yang bersangkutan pernah diperiksa di Gedung Akpol Semarang beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, KPK memutuskan Wali Kota Soemarmo sebagai tersangka kasus suap APBN Semarang 2011-2012. Diduga, Soemarmo terlibat sebagai inisiator (otak) pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011.

Atas kejahatannya, Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0347 seconds (0.1#10.140)