Haji, Kemenag tetap sewa pemondokan jangka pendek

Kamis, 22 Maret 2012 - 08:26 WIB
Haji, Kemenag tetap...
Haji, Kemenag tetap sewa pemondokan jangka pendek
A A A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) tetap bersikukuh menerapkan sistem sewa pemondokan jamaah haji setiap musim haji tiba. Langkah tersebut dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Slamet Riyanto mengatakan, kementeriannya tetap menerapkan sistem kontrak pemondokan jamaah haji jangka pendek dengan alasan kondisi di Arab Saudi tidak memungkinkan untuk kontrak jangka panjang.

Apalagi para pemilik pemondokan hanya menginginkan dilakukan kontrak per tahun. “Para pemilik pemondokan itu maunya begitu, hanya kontrak setahun hingga dua tahun,” ungkap Slamet di kantornya kemarin.

Menurut dia, kontrak pemondokan jangka panjang bisa dilakukan hingga lima tahun mendatang, tapi yang jadi persoalan para pemilik pemondokan tetap memberlakukan sistem pembayarannya per tahun sehingga ketika ada kenaikan harga mereka yang kontrak jangka panjang pun tetap dikenakan kenaikan harga.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan harga antara sistem kontrak per tahun dengan per lima tahun. “Sama saja kita mengontrak per tahun atau jangka panjang. Bayarnya sama,” ujarnya.

Slamet mengaku sudah sejak lama memikirkan sistem kontrak pemondokan jamaah haji jangka panjang. Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim mengatakan Kemenag sebaiknya memberlakukan sistem kontrak pemondokan jamaah haji jangka panjang.

Upaya Kemenag menyewa pemondokan setiap musim haji tiba dinilai tidak efektif. Alasannya, jika sewaktu-waktu harga pemondokan merangkak naik itu akan berpengaruh terhadap anggaran sewa sehingga mendorong peningkatan biaya haji.

“Naiknya harga pemondokan setiap tahun menyebabkan biaya haji naik,” ungkap Hakim di Jakarta kemarin. Menurut dia, sudah waktunya Kemenag membuat terobosan baru dengan menerapkan sistem sewa pemondokan jangka panjang hingga sepuluh tahun mendatang.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)