Mediasi ICW-UI belum ada titik temu

Rabu, 21 Maret 2012 - 19:44 WIB
Mediasi ICW-UI belum...
Mediasi ICW-UI belum ada titik temu
A A A
Sindonews.com - Mediasi Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan Rektor Universitas Indonesia (UI) belum menemukan titik temu.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch ICW Emerson Juntho mengatakan, dari kesempatan mediasi, pihak termohon (UI) menyanggupi semua permintaan ICW.

"Kita tinggal menunggu selama 14 hari. Jika selama 14 hari belum juga menyanggupi permintaan kita, maka kita akan mengajukan surat kembali ke Komisi Informasi Pusat (KIP)," jelasnya di Gedung KIP lantai 5, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Sementara itu, Komisioner KIP Usman Abdali Watik mengungkapkan, seharusnya dalam pertemuan kedua ini sudah ada titik temu dari kedua belah pihak mengenai sengketa permintaan informasi publik. Karena dalam Undang-Undang KIP dinyatakan, setiap permintaan informasi yang dimiliki badan publik bisa diakses atau diperoleh.

"KIP akan memberikan waktu selama 10 hari kerja untuk merespon permintaan yang diajukan pihak pemohon (ICW). Namun, pihak termohon (UI) hanya memberikan satu lembar untuk merespon permintaan tersebut. Karena, tidak puas atas informasi yang diberikan oleh UI, maka ICW berhak mengadukan ke KIP," tegasnya.

Sebelumnya, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan ICW kepada KIP, terkait dengan permohonan keterbukaan informasi publik yang ternyata tidak dikabulkan oleh pihak UI. Mediasi ini berdasar pada laporan yang diajukan ICW yang merasa tak mendapatkan hak publik yang dilindungi UU ini.

Terkait permohonan keterbukaan informasi yang dilaporkan ini, selanjutnya menjadi kewenangan KIP. Hal ini terkait gugatan ini memenuhi unsur sengketa informasi. Proses berikutnya KIP pun menggelar mediasi bagi kedua belah pihak-pihak terlapor dan pelapor, agar persoalan keterbukaan informasi publik ini dapat diselesaikan tanpa tahap ajudikasi.

Kasus ini mengemuka setelah Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Rektor UI sejak 3 Oktober 2011 lalu. Permohonan ini disampaikan setelah ICW dan Save UI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan UI. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5760 seconds (0.1#10.140)