Korupsi ESDM, Jacobus dicecar 40 pertanyaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009, Jacobus Purwono dicecar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Menurut kuasa hukum Jacobus, Bakti Dewanto, pertanyaan tersebut masih sebatas pada pertanyaan teknis di Kementerian ESDM.
“Tadi ditanyakan 40 pertanyaan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Tapi, baru sekadar pertanyaan teknis mengenai kuasa pengguna anggaran, tugasnya apa. Baru itu saja,“ jelas Dewanto kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (20/3/2012).
Jacobus yang telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tersebut, terlihat baru meninggalkan gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB. Jacobus memilih pergi terlebih dahulu sambil menundukan kepalanya dan membiarkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan kondisi pemeriksaan terhadap dirinya.
Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.
Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.
Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (wbs)
Menurut kuasa hukum Jacobus, Bakti Dewanto, pertanyaan tersebut masih sebatas pada pertanyaan teknis di Kementerian ESDM.
“Tadi ditanyakan 40 pertanyaan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Tapi, baru sekadar pertanyaan teknis mengenai kuasa pengguna anggaran, tugasnya apa. Baru itu saja,“ jelas Dewanto kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (20/3/2012).
Jacobus yang telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tersebut, terlihat baru meninggalkan gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB. Jacobus memilih pergi terlebih dahulu sambil menundukan kepalanya dan membiarkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan kondisi pemeriksaan terhadap dirinya.
Diketahui sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya, bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar.
Kedua tersangka diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.
Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (wbs)
()