KPK: Revisi UU KPK tak penting
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun oleh KPK sendiri revisi itu dinilai tak perlu, sebab undang-undang (UU) yang ada masih relevan digunakan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyarankan, kepada para anggota DPR agar segera merivisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketimbang harus mengotak-atik lagi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sudah seharusnya anggota DPR mengurusi hal yang lebih penting. Kenapa tidak segera memprioritaskan KUHP dan KUHAP, karena ini lebih penting," ujar Bambang di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Bambang mengatakan, KUHP dan KUHAP hingga saat ini masih digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Padahal, aturan di dalamnya dominan formula yang diterapkan pada zaman Pemerintahan Belanda. Sehingga kata Bambang, penerapannya sudah tidak efektif lagi untuk saat ini.
Berbeda dengan UU KPK yang masih cukup relevan. UU ini pula menjadi dasar dibentuknya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia yang bersifat masif.
KPK dibentuk dan dibekali kemampuan serta kewenangan dalam rangka pemberantasan korupsi. Sehingga, kewenangan KPK yang dimiliki saat ini, masih sangat diperlukan, dan tidak perlu diubah. "Jadi perubahan (revisi (UU KPK) untuk apa?" tanya Bambang dengan nada menegaskan.(lin)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyarankan, kepada para anggota DPR agar segera merivisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketimbang harus mengotak-atik lagi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sudah seharusnya anggota DPR mengurusi hal yang lebih penting. Kenapa tidak segera memprioritaskan KUHP dan KUHAP, karena ini lebih penting," ujar Bambang di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Bambang mengatakan, KUHP dan KUHAP hingga saat ini masih digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Padahal, aturan di dalamnya dominan formula yang diterapkan pada zaman Pemerintahan Belanda. Sehingga kata Bambang, penerapannya sudah tidak efektif lagi untuk saat ini.
Berbeda dengan UU KPK yang masih cukup relevan. UU ini pula menjadi dasar dibentuknya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia yang bersifat masif.
KPK dibentuk dan dibekali kemampuan serta kewenangan dalam rangka pemberantasan korupsi. Sehingga, kewenangan KPK yang dimiliki saat ini, masih sangat diperlukan, dan tidak perlu diubah. "Jadi perubahan (revisi (UU KPK) untuk apa?" tanya Bambang dengan nada menegaskan.(lin)
()