Penangguhan penahanan ditolak Kejagung, DW pasrah
Selasa, 20 Maret 2012 - 11:09 WIB
Penangguhan penahanan ditolak Kejagung, DW pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Dhana Widyatmika alias DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut agaknya belum bisa dikabulkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak pengacara DW pun mengaku pasrah dengan hal itu. "Walaupun kami sendiri benar-benar mengharapkan penangguhan tersebut kemarin, karena DW sejauh ini sangat kooperatif," ujar Daniel dalam pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (20/3/2012).
Ditambahkan dia, perpanjangan penahanan terhadap kliennya memang merupakan wewenang Kejagung. "Kami juga menunggu kapan pemeriksaan lanjutan terhadap DW. Biar cepat jelas perkaranya," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, DW telah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Pemeriksaan teranyarnya meliputi telepon genggam dan komputer milik DW yang dijadikan barang bukti.
Selain DW, beberapa orang saksi juga telah diperiksa, termasuk tiga orang mantan atasan DW di Ditjen Pajak dan beberapa perusahaan yang dikabarkan sebagai wajib pajaknya. (san)
Pihak pengacara DW pun mengaku pasrah dengan hal itu. "Walaupun kami sendiri benar-benar mengharapkan penangguhan tersebut kemarin, karena DW sejauh ini sangat kooperatif," ujar Daniel dalam pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (20/3/2012).
Ditambahkan dia, perpanjangan penahanan terhadap kliennya memang merupakan wewenang Kejagung. "Kami juga menunggu kapan pemeriksaan lanjutan terhadap DW. Biar cepat jelas perkaranya," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, DW telah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Pemeriksaan teranyarnya meliputi telepon genggam dan komputer milik DW yang dijadikan barang bukti.
Selain DW, beberapa orang saksi juga telah diperiksa, termasuk tiga orang mantan atasan DW di Ditjen Pajak dan beberapa perusahaan yang dikabarkan sebagai wajib pajaknya. (san)
()