Saksi kasus Chevron diperiksa
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan BP Migas yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Saksi yang menjalani pemeriksaan kemarin berinisial YP, HAF, dan YD. Sampai berita ini diturunkan saksi masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, dua inisial pertama saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Chevron. Adi mengaku, penyidik Kejagung seharusnya memeriksa delapan saksi kasus tersebut kemarin, tapi hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.
Lima saksi yang mangkir itu akan kembali diperiksa dalam waktu dekat ini. Ditanya mengenai materi pemeriksaan saksi, Adi menjawab, saksi dimintai keterangan terkait proses pengajuan dan mekanisme pembayaran proyek fiktif tersebut sebelum diajukan ke Badan Pelaksana Usaha Minyak dan Gas (BP Migas).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi dari BP Migas.
Dana proyek fiktif tersebut dikeluarkan negara melalui BP Migas sebanyak USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar.
“BP Migas kanmewakili pemerintah dalam kaitannya dengan kontrak dengan bioremediasi Chevron,” ungkap Andhiketika ditemui di Kejagung kemarin.
Menurut Andhi, BP Migas harus menjelaskan kasus ini karena dana yang dikeluarkan tidak digunakan dengan baik.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif cost recovery bioremediasi atau menormalkan kembali tanah bekas eksplorasi minyak oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Estimasi kerugian negara dalam proyek fiktif yang menggunakan dana BP Migas tersebut mencapai USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar. Andhi Nirwanto menyebutkan, tujuh tersangka itu berinisial ER, WB, KK, HL, RP, AT, dan DAF.
Lima inisial pertama berasal dari PT CPI, sementara dua inisial terakhir berasal dari perusahaan swasta yang menangani proyek fiktif tersebut,PT Green Planet Indonesia( GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).
“Setelah Kejagung melakukan penyidikan tipikor terkait proyek bioremediasi oleh PT CPI, ternyata proyeknya fiktif. Kita dapatkan dugaan itu setelah dilakukan penyelidikan,ada indikasi mengarah tipikor dengan kerugian negara berkisar Rp200 miliar,” papar Andhi.
Saat dihubungi SINDO, VP Policy Government and Public Affair Chevron Yanto Sianipar membantah proses tender yang dilakukan dalam proyek tersebut tertutup. Dia menjamin pelaksanaan proyek tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.(lin)
Saksi yang menjalani pemeriksaan kemarin berinisial YP, HAF, dan YD. Sampai berita ini diturunkan saksi masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, dua inisial pertama saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Chevron. Adi mengaku, penyidik Kejagung seharusnya memeriksa delapan saksi kasus tersebut kemarin, tapi hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.
Lima saksi yang mangkir itu akan kembali diperiksa dalam waktu dekat ini. Ditanya mengenai materi pemeriksaan saksi, Adi menjawab, saksi dimintai keterangan terkait proses pengajuan dan mekanisme pembayaran proyek fiktif tersebut sebelum diajukan ke Badan Pelaksana Usaha Minyak dan Gas (BP Migas).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi dari BP Migas.
Dana proyek fiktif tersebut dikeluarkan negara melalui BP Migas sebanyak USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar.
“BP Migas kanmewakili pemerintah dalam kaitannya dengan kontrak dengan bioremediasi Chevron,” ungkap Andhiketika ditemui di Kejagung kemarin.
Menurut Andhi, BP Migas harus menjelaskan kasus ini karena dana yang dikeluarkan tidak digunakan dengan baik.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif cost recovery bioremediasi atau menormalkan kembali tanah bekas eksplorasi minyak oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Estimasi kerugian negara dalam proyek fiktif yang menggunakan dana BP Migas tersebut mencapai USD23,3 juta atau setara Rp200 miliar. Andhi Nirwanto menyebutkan, tujuh tersangka itu berinisial ER, WB, KK, HL, RP, AT, dan DAF.
Lima inisial pertama berasal dari PT CPI, sementara dua inisial terakhir berasal dari perusahaan swasta yang menangani proyek fiktif tersebut,PT Green Planet Indonesia( GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).
“Setelah Kejagung melakukan penyidikan tipikor terkait proyek bioremediasi oleh PT CPI, ternyata proyeknya fiktif. Kita dapatkan dugaan itu setelah dilakukan penyelidikan,ada indikasi mengarah tipikor dengan kerugian negara berkisar Rp200 miliar,” papar Andhi.
Saat dihubungi SINDO, VP Policy Government and Public Affair Chevron Yanto Sianipar membantah proses tender yang dilakukan dalam proyek tersebut tertutup. Dia menjamin pelaksanaan proyek tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.(lin)
()