Mantan anggota DPR bersaksi untuk Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang hari ini masih seputar pemeriksaan saksi-saksi dari sejumlah mantan angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksi untuk hari ini Darsup Yusuf, Suyitno dan Paskah Suzetta," ujar kuasa hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Senin (19/3/2012).
Selain itu, direncanakan JPU juga akan menghadirkan sepupu Nunun sekaligus Ex Direktur Keuangan PT Wahana Esa Sembada, Yane Yunarni dan mantan sekertaris Nunun, Sumarni Sukhri Bay.
Sampai saat ini, persidangan masih belum juga dimulai. Sedangkan Nunun Nurbaeti telah hadir di Gedung Tipikor. Seperti biasa, Nunun hadir mengenakan pakaian lengkap kerudung motif batik berwarna merah yang khas dirinya.
Untuk diketahui, Darsup Yusuf dan Suyitno merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri. Sementara Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya. Ketiganya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat berlangsungnya pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
Dalam kasus tersebut, ketiganya telah diajukan ke meja hijau. Namun terkait Darsup dan Suyitno tidak diketahui pasti, lantaran keduanya diproses tertutup oleh Pengadilan Militer. Sedangkan Paskah telah divonis pidana satu tahun empat bulan penjara.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Sujatmiko dengan anggotanya, yakni Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara tim jaksa, dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (san)
"Saksi untuk hari ini Darsup Yusuf, Suyitno dan Paskah Suzetta," ujar kuasa hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Senin (19/3/2012).
Selain itu, direncanakan JPU juga akan menghadirkan sepupu Nunun sekaligus Ex Direktur Keuangan PT Wahana Esa Sembada, Yane Yunarni dan mantan sekertaris Nunun, Sumarni Sukhri Bay.
Sampai saat ini, persidangan masih belum juga dimulai. Sedangkan Nunun Nurbaeti telah hadir di Gedung Tipikor. Seperti biasa, Nunun hadir mengenakan pakaian lengkap kerudung motif batik berwarna merah yang khas dirinya.
Untuk diketahui, Darsup Yusuf dan Suyitno merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi TNI Polri. Sementara Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya. Ketiganya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI pada saat berlangsungnya pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).
Dalam kasus tersebut, ketiganya telah diajukan ke meja hijau. Namun terkait Darsup dan Suyitno tidak diketahui pasti, lantaran keduanya diproses tertutup oleh Pengadilan Militer. Sedangkan Paskah telah divonis pidana satu tahun empat bulan penjara.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Sujatmiko dengan anggotanya, yakni Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara tim jaksa, dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (san)
()