Pelaku penembak GKI Indramayu terancam UU terorisme
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang yang diduga pelaku penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Indramayu terancam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Tersangka terancam pasal 6 dan 7 UU Terorisme subider 406 KUH Pidana," kata Kapolres AKBP Golkar Pangarso, via telepon kepada wartawan, Sabtu (17/3/2012).
Pangarso menyebutkan, saat ini dua pelaku penembak, yakni pria berinisial H dan R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Salah satu tersangka berasal dari Bandung.
Pihaknya juga belum menemukan keterkaitan pelaku dengan organisasi tertentu. "Sejauh ini keterangan yang kami gali masih prematur," jelasnya.
Mengenai berkas yang ditemukan di dalam mobil VW pelaku, Pangarso menyatakan, ternyata bukan daftar nama-nama rumah ibadah atau para tokoh.
"Itu daftar nama undangan mau kawinan. Kita belum bisa kaitkan itu sebagai alat bukti," pungkasnya. (wbs)
"Tersangka terancam pasal 6 dan 7 UU Terorisme subider 406 KUH Pidana," kata Kapolres AKBP Golkar Pangarso, via telepon kepada wartawan, Sabtu (17/3/2012).
Pangarso menyebutkan, saat ini dua pelaku penembak, yakni pria berinisial H dan R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Salah satu tersangka berasal dari Bandung.
Pihaknya juga belum menemukan keterkaitan pelaku dengan organisasi tertentu. "Sejauh ini keterangan yang kami gali masih prematur," jelasnya.
Mengenai berkas yang ditemukan di dalam mobil VW pelaku, Pangarso menyatakan, ternyata bukan daftar nama-nama rumah ibadah atau para tokoh.
"Itu daftar nama undangan mau kawinan. Kita belum bisa kaitkan itu sebagai alat bukti," pungkasnya. (wbs)
()