Pelaku penembak GKI Indramayu terancam UU terorisme

Sabtu, 17 Maret 2012 - 15:47 WIB
Pelaku penembak GKI...
Pelaku penembak GKI Indramayu terancam UU terorisme
A A A
Sindonews.com - Dua orang yang diduga pelaku penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Indramayu terancam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tersangka terancam pasal 6 dan 7 UU Terorisme subider 406 KUH Pidana," kata Kapolres AKBP Golkar Pangarso, via telepon kepada wartawan, Sabtu (17/3/2012).

Pangarso menyebutkan, saat ini dua pelaku penembak, yakni pria berinisial H dan R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Salah satu tersangka berasal dari Bandung.

Pihaknya juga belum menemukan keterkaitan pelaku dengan organisasi tertentu. "Sejauh ini keterangan yang kami gali masih prematur," jelasnya.

Mengenai berkas yang ditemukan di dalam mobil VW pelaku, Pangarso menyatakan, ternyata bukan daftar nama-nama rumah ibadah atau para tokoh.

"Itu daftar nama undangan mau kawinan. Kita belum bisa kaitkan itu sebagai alat bukti," pungkasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved