Nazaruddin hanya diberi izin berobat

Sabtu, 17 Maret 2012 - 12:00 WIB
Nazaruddin hanya diberi izin berobat
Nazaruddin hanya diberi izin berobat
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Herdi Agusten, menegaskan hanya memberi waktu satu hari bagi terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

“Yang jelas, majelis tidak pernah memberikan (izin) rawat inap,” ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (17/3/2012).

Hakim Pengadilan Tipikor yang lain Sudjatmiko, juga menegaskan hal senada. Dia mengatakan belum ada surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rawat inap Nazar.

“Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan (ke Pengadilan),” ujar Sudjatmiko.

Muhammad Nazaruddin mulai menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo sejak Kamis 15 Maret kemarin. Dia dirawat di rumah sakit tersebut, sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Nazar menjalani perawatan kesehatan.

Namun, majelis yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih memang hanya memberi izin sehari bagi Nazar. Padahal, tim pengacara Nazar mengajukan permohonan agar kliennya menjalani rawat inap hingga sembuh.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)