Rawat inap Nazar tanpa izin pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhamad Nazarudin menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat.
Nazaruddin dikabarkan dirawat sejak Kamis 15 Maret 2012. Namun, ternyata Nazaruddin belum mendapatkan izin dari pihak pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani rawat inap.
Menurut anggota majelis hakim yang menangani perkara Nazaruddin, Herdi Agusten mengatakan, pihak pengadilan hanya memberikan izin kepada Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan dan bukan izin untuk rawat inap.
"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan izin kepada Nazaruddin untuk rawat inap," ujar Herdi kepada wartawan ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/3/2012).
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko juga mengatakan hal yang serupa. Sudjatmiko yang juga tercatat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membenarkan belum adanya surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rawat inap terdakwa Nazaruddin.
"Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan (ke Pengadilan)," ujar Sudjatmiko.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih mengeluarkan izin bagi terdakwa Nazaruddin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo.
Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pengawalan dan mengembalikan terdakwa Nazaruddin ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan izin kepada suami dari Neneng Sri Wahyuni tersebut untuk menjalani rawat inap.(azh)
Nazaruddin dikabarkan dirawat sejak Kamis 15 Maret 2012. Namun, ternyata Nazaruddin belum mendapatkan izin dari pihak pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani rawat inap.
Menurut anggota majelis hakim yang menangani perkara Nazaruddin, Herdi Agusten mengatakan, pihak pengadilan hanya memberikan izin kepada Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan dan bukan izin untuk rawat inap.
"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan izin kepada Nazaruddin untuk rawat inap," ujar Herdi kepada wartawan ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/3/2012).
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko juga mengatakan hal yang serupa. Sudjatmiko yang juga tercatat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membenarkan belum adanya surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rawat inap terdakwa Nazaruddin.
"Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan (ke Pengadilan)," ujar Sudjatmiko.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih mengeluarkan izin bagi terdakwa Nazaruddin untuk memeriksakan kesehatannya di RS Abdi Waluyo.
Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melakukan pengawalan dan mengembalikan terdakwa Nazaruddin ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan izin kepada suami dari Neneng Sri Wahyuni tersebut untuk menjalani rawat inap.(azh)
()