Wali Kota Semarang jadi tersangka

Jum'at, 16 Maret 2012 - 19:05 WIB
Wali Kota Semarang jadi tersangka
Wali Kota Semarang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Berdasar bukti-bukti yang ada, oleh penyidik Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.

"Dalam proses pengembangan penyidikan, ada dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (16/3/2012).

Menurut Johan, dalam kasus itu Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sebagaimana diketahui, SHS menjadi tersangka setelah penyidik lebih dulu menangani kasus suap dilakukan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Semarang Ahmad Zainuri.

Pada 24 November Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat).

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.

KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5504 seconds (0.1#10.140)