I Nyoman Suisnaya dituntut 4,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Nyoman diduga telah menerima suap Rp I,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kesimpulan kami, terdakwa bersalah melakukan korupsi secara perseorangan atau bersama-sama. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Siswanto dalam Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (16/3/2012).
Selain itu, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Siswanto mengatakan, yang meringankan I Nyoman antara lain, mengakui menerima suap, menyesali perbuatannya, dan telah mengabdi dengan menjadi pegawai negeri selama 27 tahun. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," kata Siswanto.
Dalam kasus ini, Nyoman bersama Dadong diduga menerima imbalan berupa uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.
Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis 22 Maret 2012 mendatang untuk mendengarkan nota pledoi yang akan diajukan oleh terdakwa Nyoman. (wbs)
Nyoman diduga telah menerima suap Rp I,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kesimpulan kami, terdakwa bersalah melakukan korupsi secara perseorangan atau bersama-sama. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Siswanto dalam Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (16/3/2012).
Selain itu, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menilai I Nyoman melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Siswanto mengatakan, yang meringankan I Nyoman antara lain, mengakui menerima suap, menyesali perbuatannya, dan telah mengabdi dengan menjadi pegawai negeri selama 27 tahun. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," kata Siswanto.
Dalam kasus ini, Nyoman bersama Dadong diduga menerima imbalan berupa uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.
Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis 22 Maret 2012 mendatang untuk mendengarkan nota pledoi yang akan diajukan oleh terdakwa Nyoman. (wbs)
()