Saham DW di PT BPS terus diselidiki
Jum'at, 16 Maret 2012 - 10:36 WIB
Saham DW di PT BPS terus diselidiki
A
A
A
Sindonews.com - Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung, agaknya masih harus mendalami kepemilikan aset Dhana Widyatmika sebelum menyita aset-aset di PT Bangun Persada Semesta (BPS), Bekasi. Pasalnya aset tersebut belum terbukti terkait dengan praktek pencucian uang yang dilakukan DW.
"Penelusuran aset yang ada di PT BPS itu, karena tanah itu masih administrasi harus diteliti, sebab apakah itu memang kepemilikannya sudah sah," terang Direktur Penyidik dari Jaksa Muda Pidana Kusus Arnold Angkow di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Arnold menambahkan, bila hasil penyidikan, aset Dhana tersebut terbukti sebagai hasil dari tindak pencucian uang, maka akan segera disita.
"Nah cuma Itu (aset di PT BPS), pengganti investasi yang dilakukan oleh DW. Jadi penyidik berusaha mengembalikan itu. Kalau memang nanti itu terbukti sebagai pencucian uang, akan dirampas untuk negara tentunya," tutupnya sembari berlalu.
Sementara itu, M Rudjito, kuasa hukum PT Bangun Perkasa keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 15.35 WIB. "Pak Dhana tidak ada dalam struktur pemegang saham maupun sebagai pengurus," ujar Rudjito usai pemeriksaan.
Kemudian, lanjut Rudjito, proyek-proyek dari perusahaan ini (PT Bangun Persada Semesta (BPS), dananya atau pembiayaannya bukan dari Dhana, tapi ada dari sejumlah bank dan modal perusahaan sendiri. "Jadi tidak semata-mata mendasarkan pada investasi dari Dhana," tandas Rudjito. (wbs)
"Penelusuran aset yang ada di PT BPS itu, karena tanah itu masih administrasi harus diteliti, sebab apakah itu memang kepemilikannya sudah sah," terang Direktur Penyidik dari Jaksa Muda Pidana Kusus Arnold Angkow di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Arnold menambahkan, bila hasil penyidikan, aset Dhana tersebut terbukti sebagai hasil dari tindak pencucian uang, maka akan segera disita.
"Nah cuma Itu (aset di PT BPS), pengganti investasi yang dilakukan oleh DW. Jadi penyidik berusaha mengembalikan itu. Kalau memang nanti itu terbukti sebagai pencucian uang, akan dirampas untuk negara tentunya," tutupnya sembari berlalu.
Sementara itu, M Rudjito, kuasa hukum PT Bangun Perkasa keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 15.35 WIB. "Pak Dhana tidak ada dalam struktur pemegang saham maupun sebagai pengurus," ujar Rudjito usai pemeriksaan.
Kemudian, lanjut Rudjito, proyek-proyek dari perusahaan ini (PT Bangun Persada Semesta (BPS), dananya atau pembiayaannya bukan dari Dhana, tapi ada dari sejumlah bank dan modal perusahaan sendiri. "Jadi tidak semata-mata mendasarkan pada investasi dari Dhana," tandas Rudjito. (wbs)
()