Hutan Indonesia tak terlindungi, paru-paru dunia terancam
A
A
A
Sindonews.com - Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dinilai masih belum maksimal. Hal itu disebabkan lemahnya Undang-undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan.
Padahal, Indonesia merupakan negara dengan luas tutupan hutan yang besar, terluas di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan kekayaan hayati yang paling terkenal dan paling beragam di seluruh dunia. Maka sudah sewajarnya hutan Indonesia dianggap sebagai paru-paru dunia.
Namun, di balik itu semua, Indonesia ternyata juga sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tinggi. Menurut cacatan Green Peace, kurun waktu 2004-2009 Indonesia kehilangan 2,31 juta hektare per tahun akibat praktik tersebut.
Praktik pembalakan liar atau Illegal Logging hampir merata terjadi di seluruh wilayah Indonesia. "Kalimantan dan Irian Jaya menjadi target besar segelintir cukong lokal dan internasional untuk meraup keuntungan sepihak. Namun bencana ekologis harus diterima oleh jutaan penduduk," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).
Dikatakannya, kerusakan ekologi tentu menjadi resiko terbesar yang harus ditanggung. "Selain itu, praktik kejahatan kehutanan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pada 2011 lalu, ICW melakukan komprehensif terhadap potensi kerugian negara akibat praktik kejahatan kehutanan di empat kabupaten, yakni Seruyan, Sambas, Bengkayan dan Ketapang. Hasilnya, potensi kerugian negara yang terjadi akibat praktik illegal logging dan alih fungsi hutan secara ilegal mencapai 9,146 Triliun. (san)
Padahal, Indonesia merupakan negara dengan luas tutupan hutan yang besar, terluas di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan kekayaan hayati yang paling terkenal dan paling beragam di seluruh dunia. Maka sudah sewajarnya hutan Indonesia dianggap sebagai paru-paru dunia.
Namun, di balik itu semua, Indonesia ternyata juga sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tinggi. Menurut cacatan Green Peace, kurun waktu 2004-2009 Indonesia kehilangan 2,31 juta hektare per tahun akibat praktik tersebut.
Praktik pembalakan liar atau Illegal Logging hampir merata terjadi di seluruh wilayah Indonesia. "Kalimantan dan Irian Jaya menjadi target besar segelintir cukong lokal dan internasional untuk meraup keuntungan sepihak. Namun bencana ekologis harus diterima oleh jutaan penduduk," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).
Dikatakannya, kerusakan ekologi tentu menjadi resiko terbesar yang harus ditanggung. "Selain itu, praktik kejahatan kehutanan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pada 2011 lalu, ICW melakukan komprehensif terhadap potensi kerugian negara akibat praktik kejahatan kehutanan di empat kabupaten, yakni Seruyan, Sambas, Bengkayan dan Ketapang. Hasilnya, potensi kerugian negara yang terjadi akibat praktik illegal logging dan alih fungsi hutan secara ilegal mencapai 9,146 Triliun. (san)
()