Hakim Tipikor bolehkan Nunun izin rawat jalan

Rabu, 14 Maret 2012 - 14:22 WIB
Hakim Tipikor bolehkan Nunun izin rawat jalan
Hakim Tipikor bolehkan Nunun izin rawat jalan
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memberikan izin rawat jalan kepada terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Nunun Nurbaetie.

Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko tersebut memberikan kesempatan kepada Nunun untuk bisa menjalani rawat jalan guna mengatasi penyakit yang sedang dideritanya.

"Permohonan rawat jalan dikabulkan. Namun suratnya jangan seperti abodemen berlaku terus menerus. Jadi setiap mau periksa suratnya diberikan kepada majelis. Tidak saat persidangan tidak apa-apa, asal sampai kepada majelis. Nanti akan majelis pertimbangkan," kata Ketua Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Usai membacakan keputusan tersebut, Sudjatmiko menutup persidangan dan menunda sidang hingga Senin 19 Maret 2012 mendatang, untuk mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah putusan hakim, Nunun segera meninggalkan ruang sidang dengan kawalan ketat petugas keamanan serta puluhan polisi yang sejak pagi telah bersiap melakukan pengamanan persidangan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)
pixels