3 eks anggota DPR bersaksi di sidang Nunun
Rabu, 14 Maret 2012 - 09:57 WIB
3 eks anggota DPR bersaksi di sidang Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan kasus pemberian cek pelawat sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Nunun Nurbaetie hari ini kembali digelar. Tiga mantan anggota DPR RI periode 1994-2004 akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Agendanya pemeriksaan saksi Udju Djuhaeri, Endin dan Dudhie Makmum Murod," jelas Kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rahman ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2012).
Seperti diketahui, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu. diduga Anggota DPR terakhir yang menerima suap cek pelawat, Dudhie sendiri mengaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK
Nunun telah menjadi terdakwa karena diduga telah menerima suap kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nunun pun terancam dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Miranda Swaray Gultom yang juga telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus serupa, belum juga dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Miranda Swaray Gultom," jelas juru bicara KPK Johan Budi, kemarin. (wbs)
"Agendanya pemeriksaan saksi Udju Djuhaeri, Endin dan Dudhie Makmum Murod," jelas Kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rahman ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2012).
Seperti diketahui, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu. diduga Anggota DPR terakhir yang menerima suap cek pelawat, Dudhie sendiri mengaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK
Nunun telah menjadi terdakwa karena diduga telah menerima suap kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nunun pun terancam dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Miranda Swaray Gultom yang juga telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus serupa, belum juga dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Miranda Swaray Gultom," jelas juru bicara KPK Johan Budi, kemarin. (wbs)
()