PAN dukung MUI jadi lembaga penjamin halal

Rabu, 14 Maret 2012 - 08:44 WIB
PAN dukung MUI jadi...
PAN dukung MUI jadi lembaga penjamin halal
A A A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, bagian dari Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang akan dibentuk.

Hal ini tertuang dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH). "Draf RUU JPH kan sudah tersusun dan sekarang kami menunggu daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Dalam hal ini, Fraksi PAN bersikap bahwa MUI memang harus terlibat dalam badan sertifikasi produk halal ini," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Dewi Coryati, kemarin.

Dewi menjelaskan, pemberian sertifikasi halal akan lebih efektif jika ada badan khusus yang mengaturnya. Dalam badan ini akan ada berbagai elemen yang mengatur apakah sebuah produk bisa dinyatakan halal atau tidak.

"Badan ini pun harus melibatkan MUI sebagai pemberi fatwa, kemudian ada tim pengawas, ada juga tim investigasi yang selama ini dilakukan LP POM atau pun universitas, ITB, dan sebagainya," ungkap Dewi.

Lebih jauh Dewi menjelaskan, dengan kehadiran UU JPH, akan lahir sebuah badan khusus menangani sertifikasi produk halal sehingga terjadi pelayanan satu atap dalam proses penerbitan sertifikasi halal.

"Nafas dari RUU JPH ini untuk memudahkan produsen agar proses penerbitan sertifikasi halal tidak berbelit-belit. Proses yang berbelit selama ini sangat tidak efektif dan efisien bagi produsen dan iklim investasi," ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Syibli Sahabuddin menilai Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tak perlu ada dalam RUU JPH. DPD lebih sepakat jika RUU JPH menetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, sedangkan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.

“Adapun peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Itu saja selesai," katanya.

Bagi Syibli, pembahasan RUU JPH harus berpegang pada prinsip keterjangkauan biaya memperoleh sertifikat dan label halal. UU juga tak boleh membedakan jenis dan kategori pelaku usaha dalam pengajuan permohonan sertifikat halal. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)