KPK segera eksekusi Wali Kota Bekasi

Selasa, 13 Maret 2012 - 18:01 WIB
KPK segera eksekusi...
KPK segera eksekusi Wali Kota Bekasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantungi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad. Namun, KPK tidak mengetahui apabila surat tersebut belum sampai ke tangan Mochtar Muhamad.

"Putusan salinan tersebut seharusnya sudah disampaikan kepada pihak pengacara dan yang bersangkutan. Namun jika ternyata belum diterima, saya belum tahu karena itu urusan Mahkamah Agung, tapi yang pasti KPK sudah terima putusan tersebut," jelas Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (13/3/2012).

Johan pun menjelaskan, kasasi keputusan eksekusi Mahkamah Agung yang menghukum enam tahun penjara terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Kemungkinan eksekusi pada Kamis pekan ini," tambahnya.

Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, yang membebaskan Mochtar Muhammad terkait kasus dugaan penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Selain itu, Mochtar juga diduga memberi suap Rp300 juta untuk tim Adipura dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp400 juta. Dalam putusan, Majelis kasasi MA juga memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif itu denda Rp300 juta subsider enam bulan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)