Hakim tolak gugatan John Kei
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan penangkapan dan penembakan John Kei oleh Polda Metro Jaya yang diajukan tiga pengacara.
Ketua Majelis Hakim Kusno mengatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Menolak semua permohonan pemohon, tidak dapat diterima," tegasnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Hakim Kusno juga menolak keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei. Menurutnya, kuasa hukum dan saksi tidak berada berada di lokasi sehingga dinilai tak melihat langsung penangkapan John Kei.
Penangkapan John Kei karena diduga sebagai pelaku pembunuhan direktur PT Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari lalu sudahlah tepat. Penembakan dilakukan lantaran pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
Selain itu, hakim juga menolak keterangan tertulis Alba Fuad artis wanita yang ikut tertangkap saat bersama John Kei di Hotel C'One. Menurut Kusno, keterangan tertulis itu bersifat sepihak.
Soal pengambilan paksa barang bukti dilakukan kepolisian tanpa meminta izin pengadilan dalam keadaan darurat dan mendesak tidak dilarang. Hakim menilai pihak kepolisian telah memenuhi prosedur penyitaan karena yang disita barang bergerak dan telah melaporkan ke pengadilan setelah barang bukti diamankan.
Adapun barang yang disita antara lain satu telepon genggam merek Vertu warna silver, gelang tangan emas, cincin emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam-cokelat, uang tunai, serta satu mobil jenis jip sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT. Barang tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Majelis hakim juga tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk merehabilitasi nama John Kei.
Seperti yang diketahui Jonh Kei melalui pengacaranya Indra Sahnun Lubis mengajukan permohonan praperadilan, lantaran dalam penangkapan di Hotel C'One, 17 Februari lalu tidak sesuai dengan prosedur.(lin)
Ketua Majelis Hakim Kusno mengatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Menolak semua permohonan pemohon, tidak dapat diterima," tegasnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Hakim Kusno juga menolak keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei. Menurutnya, kuasa hukum dan saksi tidak berada berada di lokasi sehingga dinilai tak melihat langsung penangkapan John Kei.
Penangkapan John Kei karena diduga sebagai pelaku pembunuhan direktur PT Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari lalu sudahlah tepat. Penembakan dilakukan lantaran pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
Selain itu, hakim juga menolak keterangan tertulis Alba Fuad artis wanita yang ikut tertangkap saat bersama John Kei di Hotel C'One. Menurut Kusno, keterangan tertulis itu bersifat sepihak.
Soal pengambilan paksa barang bukti dilakukan kepolisian tanpa meminta izin pengadilan dalam keadaan darurat dan mendesak tidak dilarang. Hakim menilai pihak kepolisian telah memenuhi prosedur penyitaan karena yang disita barang bergerak dan telah melaporkan ke pengadilan setelah barang bukti diamankan.
Adapun barang yang disita antara lain satu telepon genggam merek Vertu warna silver, gelang tangan emas, cincin emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam-cokelat, uang tunai, serta satu mobil jenis jip sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT. Barang tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Majelis hakim juga tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk merehabilitasi nama John Kei.
Seperti yang diketahui Jonh Kei melalui pengacaranya Indra Sahnun Lubis mengajukan permohonan praperadilan, lantaran dalam penangkapan di Hotel C'One, 17 Februari lalu tidak sesuai dengan prosedur.(lin)
()