Kejagung belum tangguhkan penahanan DW
Selasa, 13 Maret 2012 - 11:24 WIB
Kejagung belum tangguhkan penahanan DW
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika alias DW.
"Kami masih lakukan proses penyidikan. Nanti dipertimbangkan waktunya, sampai saat ini belum," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Sebelumnya, Kuasa Hukum DW, Reza Edwijanto, mangajukan penangguhan penahanan DW dengan pertimbangan tiga alasan. Pertama, DW memiliki anak yang masih kecil, dia juga selalu kooperatif untuk diperiksa, dan dia juga telah dicekal sehingga tidak mungkin kabur ke luar negeri.
"Paspornya sudah diambil sehingga tidak mungkin kabur. Selain itu, penyidik kejaksaan juga sudah menyita semua barang bukti," ujarnya, Senin 5 Maret 2012.
DW ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejagung dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kantor Kejagung sejak Jumat 2 Maret 2012 malam.
DW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diketahui memiliki harta kekayaan di luar kewajaran sebagai PNS. Sejumlah barang bukti yang telah disita, di antaranya mobil mewah Mini Cooper keluaran terbaru, logam mulia, surat-surat tanah dan dokumen lainya.
Harta DW diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. PNS golongan III-C ini pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing VI. Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Mutasi DW berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011. Saat ini DW berdinas di Dispenda DKI sejak Januari 2012. (san)
"Kami masih lakukan proses penyidikan. Nanti dipertimbangkan waktunya, sampai saat ini belum," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Sebelumnya, Kuasa Hukum DW, Reza Edwijanto, mangajukan penangguhan penahanan DW dengan pertimbangan tiga alasan. Pertama, DW memiliki anak yang masih kecil, dia juga selalu kooperatif untuk diperiksa, dan dia juga telah dicekal sehingga tidak mungkin kabur ke luar negeri.
"Paspornya sudah diambil sehingga tidak mungkin kabur. Selain itu, penyidik kejaksaan juga sudah menyita semua barang bukti," ujarnya, Senin 5 Maret 2012.
DW ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejagung dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kantor Kejagung sejak Jumat 2 Maret 2012 malam.
DW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diketahui memiliki harta kekayaan di luar kewajaran sebagai PNS. Sejumlah barang bukti yang telah disita, di antaranya mobil mewah Mini Cooper keluaran terbaru, logam mulia, surat-surat tanah dan dokumen lainya.
Harta DW diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. PNS golongan III-C ini pernah menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing VI. Dia kemudian dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Mutasi DW berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011. Saat ini DW berdinas di Dispenda DKI sejak Januari 2012. (san)
()