Dadong kecewa dengan tuntutan JPU
Senin, 12 Maret 2012 - 17:38 WIB

Dadong kecewa dengan tuntutan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya dengan hukuman lima tahun penjara.
Menurut Dadong, melalui kuasa hukumnya, Unggul Cahyaka, menganggap tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini dalam pengadilan.
"Jadi kalau saya melihat pada fakta persidangan, semuanya berbeda dengan tuntutan. Semua mengarahkan pada BAP dan tidak dilihat secara utuh fakta sidang," tukas Unggul kepada wartawan usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Unggul pun sama sekali tidak menyangka akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya tersebut dengan pasal 12B karena tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.
"Terkait yang disampaikan jaksa, kami sangat kecewa sekali. Tidak pernah menyangka JPU akan menuntut pasal 12 b karena apa yg disampaikan jaksa jelas manipulasi dari fakta-fakta persidangan. Seperti siapa yang membuat comittment fee. Sindu malik. Bukan terdakwa. Pengetahuan tentang dirjen, tidak ada fakta yang mengatakan seperti itu. Semua menyatakan tidak tahu menahu. Kemudian tentang Dadong menerima buku tabungan dari Dharnawati, tidak ada. Yang menerima itu Sindu Malik. Justru dia yang melaksanakan perintah Nyoman. Kami keberatan. Kami akan menggunakan hak untuk bantahan," tukasnya. (wbs)
Menurut Dadong, melalui kuasa hukumnya, Unggul Cahyaka, menganggap tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini dalam pengadilan.
"Jadi kalau saya melihat pada fakta persidangan, semuanya berbeda dengan tuntutan. Semua mengarahkan pada BAP dan tidak dilihat secara utuh fakta sidang," tukas Unggul kepada wartawan usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Unggul pun sama sekali tidak menyangka akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya tersebut dengan pasal 12B karena tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.
"Terkait yang disampaikan jaksa, kami sangat kecewa sekali. Tidak pernah menyangka JPU akan menuntut pasal 12 b karena apa yg disampaikan jaksa jelas manipulasi dari fakta-fakta persidangan. Seperti siapa yang membuat comittment fee. Sindu malik. Bukan terdakwa. Pengetahuan tentang dirjen, tidak ada fakta yang mengatakan seperti itu. Semua menyatakan tidak tahu menahu. Kemudian tentang Dadong menerima buku tabungan dari Dharnawati, tidak ada. Yang menerima itu Sindu Malik. Justru dia yang melaksanakan perintah Nyoman. Kami keberatan. Kami akan menggunakan hak untuk bantahan," tukasnya. (wbs)
()