Penasehat hukum Nazaruddin ngawur
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan penasehat hukum yang memaksakan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Anas Urbaningrum dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazarudin, dinilai tidak sesuai dan mengada-ada.
Menurut salah satu mantan hakim, Asep Irwan, permintaan kuasa hukum Nazar kepada untuk bisa mendatangkan Anas Urbaningrum ke muka persidangan adalah tidak perlu dan tidak sesuai dengan konteks persidangan.
"Jangan diikuti teruslah kemauan penasihat hukum itu, ngawur penasehat hukumnya," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Minggu 11/3/2012.
Menurut Asep, tindakan Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih, yang tidak mau memberikan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan lajur dan ketentuan yang berlaku.
"Tindakan hakim saat ini sudah benar. Untuk apa memangil Anas karena tidak ada hubungannya sama sekali karena itu menyangkut soal Hambalang dan bukan wisma atlet. Jaksa saja tidak minta, ngapain penasehat hukum minta?" jelasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan Rabu 7 Maret 2012 lalu, kuasa hukum Nazarudin meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Anas Urbaningrum ke muka persidangan. Hal tersebut dikarenakan panggilan mereka yang telah ditujukan oleh Anas tidak jua diperdulikan selama ini.
"Ya dia kan orang kuat di Partai Demokrat, masa anda tidak mengerti sih kenapa dia tidak mau hadir selama ini. Seharusnya kalau dia tidak merasa bersalah, dia seharusnya bicara disini," tegas kuasa hukum Nazarudin, Elsa Syarief kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Dharmawati Ningsih pun masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Nazarudin untuk bisa menghadirkan saksi saksi untuk terakhir kalinya pada Senin 12 Maret 2012 besok. Namun, Ningsih tetap menolak untuk mengelurakan surat panggilan resmi dari pengadilan untuk bisa menghadirkan Anas Urbaningrum dalam persidangan Nazarudin. (wbs)
Menurut salah satu mantan hakim, Asep Irwan, permintaan kuasa hukum Nazar kepada untuk bisa mendatangkan Anas Urbaningrum ke muka persidangan adalah tidak perlu dan tidak sesuai dengan konteks persidangan.
"Jangan diikuti teruslah kemauan penasihat hukum itu, ngawur penasehat hukumnya," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Minggu 11/3/2012.
Menurut Asep, tindakan Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih, yang tidak mau memberikan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan lajur dan ketentuan yang berlaku.
"Tindakan hakim saat ini sudah benar. Untuk apa memangil Anas karena tidak ada hubungannya sama sekali karena itu menyangkut soal Hambalang dan bukan wisma atlet. Jaksa saja tidak minta, ngapain penasehat hukum minta?" jelasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan Rabu 7 Maret 2012 lalu, kuasa hukum Nazarudin meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Anas Urbaningrum ke muka persidangan. Hal tersebut dikarenakan panggilan mereka yang telah ditujukan oleh Anas tidak jua diperdulikan selama ini.
"Ya dia kan orang kuat di Partai Demokrat, masa anda tidak mengerti sih kenapa dia tidak mau hadir selama ini. Seharusnya kalau dia tidak merasa bersalah, dia seharusnya bicara disini," tegas kuasa hukum Nazarudin, Elsa Syarief kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Dharmawati Ningsih pun masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Nazarudin untuk bisa menghadirkan saksi saksi untuk terakhir kalinya pada Senin 12 Maret 2012 besok. Namun, Ningsih tetap menolak untuk mengelurakan surat panggilan resmi dari pengadilan untuk bisa menghadirkan Anas Urbaningrum dalam persidangan Nazarudin. (wbs)
()