Masyarakat harus ikut berantas korupsi
Sabtu, 10 Maret 2012 - 16:37 WIB
Masyarakat harus ikut berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Bagaimanapun juga pengetatan remisi terhadap narapidana (napi) koruptor harus dilakukan. Sebab, tindakan korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Anggota komisi III DPR RI, Deding Ishak menyatakan pihaknya mendukung Kementrian Hukum dan HAM dalam kebijakan pengetatan remisi itu.
"Yang namanya pengetatan remisi itu harus," ujarnya dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).
Dalam menerapkan kebijakan tersebut terdapat sejumlah cara yang perlu dipahami. Pertama cara yang sah menurut hukum dan cara yang memiliki rasa keadilan masyarakat. Dengan langkah itu, juga bisa menghindarkan dari tudingan sebagai tindakan politik.
Pemberantasan korupsi ini butuh tindakan yang luar biasa, baik dari pihak penegak hukumnya maupun masyarakat itu sendiri.
"Untuk menangani kejahatan luar biasa bukan hanya penegak hukum saja, tapi juga masyarakat diminta ikut bertindak. Caranya, mulai dari hal kecil. Misalnya, masyarakat jangan memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Pendudk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK.(lin)
Anggota komisi III DPR RI, Deding Ishak menyatakan pihaknya mendukung Kementrian Hukum dan HAM dalam kebijakan pengetatan remisi itu.
"Yang namanya pengetatan remisi itu harus," ujarnya dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).
Dalam menerapkan kebijakan tersebut terdapat sejumlah cara yang perlu dipahami. Pertama cara yang sah menurut hukum dan cara yang memiliki rasa keadilan masyarakat. Dengan langkah itu, juga bisa menghindarkan dari tudingan sebagai tindakan politik.
Pemberantasan korupsi ini butuh tindakan yang luar biasa, baik dari pihak penegak hukumnya maupun masyarakat itu sendiri.
"Untuk menangani kejahatan luar biasa bukan hanya penegak hukum saja, tapi juga masyarakat diminta ikut bertindak. Caranya, mulai dari hal kecil. Misalnya, masyarakat jangan memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Pendudk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK.(lin)
()