Istri DW tak mau bersaksi

Kamis, 08 Maret 2012 - 19:36 WIB
Istri DW tak mau bersaksi
Istri DW tak mau bersaksi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung menyatakan istri DW, tersangka dugaan kepemilikan "rekening gendut", berinisial DA mundur menjadi saksi yang menjerat suaminya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dalam jumpa persnya mengatakan dalam pemeriksaan Dian Anggraeni istri Dhana Widyatmika penyidik memberikan solusi kepada Dian mengenai pasal 168c terkait haknya dalam bersaksi, pasal 168 tersebut menjelaskan bahwa istri, suami, maupun anak diperbolehkan tidak memberikan kesaksian.

"Saksi DA menggunakan haknya sesuai Pasal 168 KUHAP, mengundurkan diri sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis ujarnya Kamis (8/3/2012)

Menurut Adi, setelah diberikan solusi tersebut oleh penyidik. Dian dengan kuasa hukumnya langsung menggunakan haknya sebagai saksi untuk tidak memberikan keterangan, maka penyidik tidak melakukan penyidikan terhadap istri Dhana Widyatmika. "Dalam pemeriksaan penyidik mempunyai strategi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pajak ini, sehingga pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan" jelas Adi

Sebelumnya, DW memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Bundar Pidana Khusus pada pukul 09.45 WIB, dan baru meninggalkan gedung pemeriksaan tiga jam kemudian pada pukul 12.45 WIB. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)