Dirjen Imigrasi dicecar puluhan pertanyaan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM) Bambang Irawan terkait dugaan pemalsuan dokumen Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Toh Ke Ngsiong. Dalam pemeriksaan penyidik melayangkan puluhan pertanyaan.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, hari ini Dirjen Imigrasi Bambang Irawan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi diperiksa di Kamneg (Keamanan Negara) mulai jam 10.00 WIB sampai jam 14.00 WIB," kata Bolly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2012).
Dikatakan Bolly, selama pemeriksaan Bambang sangat kooperatif dengan pihak kepolisian. Bolly juga menambahkan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi terkait kasus pemalsuan surat lalu lintas yang menyeret nama Kepala Imigrasi Bandara Soetha sejumlah lima sampai enam orang.
"Saksi yang diperiksa sejau ini ada lima sampai enam orang termasuk Dirjen Imigrasi," kata Bolly.
Seperti diketahui, Rochadi ditangkap pada Jumat 24 Februari lalu. Polisi memiliki sejumlah bukti keterlibatan Rochadi dalam pemalsuan dokumen perlintasan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini, berawal saat PT Makindo terlibat sengketa dengan pengusaha asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, di tahun 2009. Kala itu PT Makindo mempertanyakan perihal surat kuasa kepada kuasa hukum Toh Ke Ngsiong yang berada di Indonesia yaitu Cakra and Co Law Firm. Setelah ditelusuri ada keterlibatan kepada Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, termasuk Kemenkum HAM.
Atas dasar itulah, pihak Makindo menemukan bukti surat kuasa yang dilampirkan tersebut palsu. Oleh karenanya, PT Makindo akhirnya melaporkan surat kuasa palsu itu ke Polda Metro Jaya pada 2009. (wbs)
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, hari ini Dirjen Imigrasi Bambang Irawan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi diperiksa di Kamneg (Keamanan Negara) mulai jam 10.00 WIB sampai jam 14.00 WIB," kata Bolly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2012).
Dikatakan Bolly, selama pemeriksaan Bambang sangat kooperatif dengan pihak kepolisian. Bolly juga menambahkan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi terkait kasus pemalsuan surat lalu lintas yang menyeret nama Kepala Imigrasi Bandara Soetha sejumlah lima sampai enam orang.
"Saksi yang diperiksa sejau ini ada lima sampai enam orang termasuk Dirjen Imigrasi," kata Bolly.
Seperti diketahui, Rochadi ditangkap pada Jumat 24 Februari lalu. Polisi memiliki sejumlah bukti keterlibatan Rochadi dalam pemalsuan dokumen perlintasan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini, berawal saat PT Makindo terlibat sengketa dengan pengusaha asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, di tahun 2009. Kala itu PT Makindo mempertanyakan perihal surat kuasa kepada kuasa hukum Toh Ke Ngsiong yang berada di Indonesia yaitu Cakra and Co Law Firm. Setelah ditelusuri ada keterlibatan kepada Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, termasuk Kemenkum HAM.
Atas dasar itulah, pihak Makindo menemukan bukti surat kuasa yang dilampirkan tersebut palsu. Oleh karenanya, PT Makindo akhirnya melaporkan surat kuasa palsu itu ke Polda Metro Jaya pada 2009. (wbs)
()