Benny: Anggota DPR boleh punya kantor advokad

Kamis, 08 Maret 2012 - 14:38 WIB
Benny: Anggota DPR boleh punya kantor advokad
Benny: Anggota DPR boleh punya kantor advokad
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman mengatakan, sah-sah saja seorang anggota dewan mempunyai kantor Advokad. Adapun yang tidak boleh adalah melakukan praktek pengacaranya.

"Kalau status kepemilikannya (kantor Advokad) anggak masalah," tutur Benny kepada Wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Dia mengatakan, kepemilikan kantor Advokad tidak menjadi persoalan, selama anggota dewan tersebut tidak melakukan praktik sebagai pengacara. "Tidak boleh menjalankan Praktek sebagai pengacara atau tampil di pengadilan," kata Benny.

Meskipun dirinya termasuk orang yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena kepemilikan kantor Advokad, Benny mengaku siap diperiksa oleh BK. "Saya siap dipanggil BK, saya rasa BK bukan orang yang tidak mengerti hukum," tukas politikus Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, sebelumnya anggota petisi 50 Judil Herry Justam melaporkan sejumlah anggota dewan yang masih mempunyai kantor pengacara.

Diantara anggota dewan yang dilaporkan memiliki usaha sampingan itu adalah Benny K Harman yang memiliki usaha advokad Law Office A. Hakim G. Nusantara, Harman dan Partner dan Ruhut Sitompul dan Associate. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2745 seconds (0.1#10.140)
pixels