Gerhana tuding KPK mengatur BAP

Rabu, 07 Maret 2012 - 15:28 WIB
Gerhana tuding KPK mengatur...
Gerhana tuding KPK mengatur BAP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dituding berusaha mengarahkan saksi Gerhana Sianipar dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan di kantor KPK.

Penekanan yang menjurus pemaksaan tersebut mencuat saat Gerhana menjelaskan di muka persidangan bahwa dirinyan ingin mengklarifikasi segala keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK mengenai pembicaraan di Blackberry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang.

Dalam percakapan tersebut, kembali istilah "Babe" yang selama ini mengarah kepada Muhamad Nazarudin. Padahal, istilah tersebut ternyata mengarah kepada adik dari Nazarudin, Muhajidin Nur Hasyim.

"Penyidik KPK mengarahkan saya mengenai percakapan BBM untuk penyebutan "Babe" agar mengarah ke Nazarudin padahal "Babe" tersebut sebenarnya adalah Hasyim," jelas Gerhana di muka persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Gerhana juga menjelaskan bahwa dirinya dituding berbohong kepada penyidik ketika istilah "Babe" tersebut adalah Hasyim dan bukan Nazarudin.

"Saya waktu itu dipaksa tapi saya tetap diam saja dan bilang terserah kepada penyidik," tukasnya meniru percakapannya sewaktu diiperiksa penyidik KPK. (wbs)
()
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved