Perda Miras dipolitisasi daerah
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) sudah dipolitisasi.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta politisasi terhadap penyesuaian Perda Miras di daerah segera diakhiri.
Pihaknya mengaku semua kepala daerah yang memiliki perda bermasalah sudah dipanggil dan diberikan penjelasan soal mekanismenya. “Tidak ada lagi masalah soal itu (Perda Miras). Semua sudah dijelaskan kepada kepala daerah masing-masing. Jadi, saya minta tidak usah dipolitisasi,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Jakarta kemarin.
Pihaknya sendiri merasa prihatin terhadap sejumlah pihak yang berupaya untuk mengambil kesempatan politik, terkait penyesuaian Perda Miras yang dilakukan Kemendagri. Menurut dia, banyak orang yang memanfaatkan situasi itu untuk mencari poin, padahal tidak mengerti substansinya.
Gamawan mengemukakan, dalam situasi menjelang pemilihan umum seperti saat ini, banyak pihak yang berupaya mencari simpati masyarakat dengan mengangkat sejumlah isu sensitif, termasuk peredaran minuman keras.
“Jadi,saat ini siapa pun bisa mengangkatnya dan apa pun bisa jadi bahan untuk mengangkat citra politik pihak tertentu. Tentu saja ini bukan hal yang positif. Padahal secara substantif, kami tidak ingin menghapus aturan peredaran miras tersebut, ”tegasnya.
Gamawan menjelaskan, yang dilakukan Kemendagri hanya-lah menegur sejumlah peme-rintah daerah karena memiliki aturan soal peredaran miras yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Pasalnya, tidak boleh sebuah aturan dae-rah itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menyampaikan, polemik tentang Perda Miras ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang siap dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU JPH, agar bisa segera dibahas oleh DPR. Surahman menilai jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, itu akan menjadi payung hukum dari Perda Miras.(lin)
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta politisasi terhadap penyesuaian Perda Miras di daerah segera diakhiri.
Pihaknya mengaku semua kepala daerah yang memiliki perda bermasalah sudah dipanggil dan diberikan penjelasan soal mekanismenya. “Tidak ada lagi masalah soal itu (Perda Miras). Semua sudah dijelaskan kepada kepala daerah masing-masing. Jadi, saya minta tidak usah dipolitisasi,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Jakarta kemarin.
Pihaknya sendiri merasa prihatin terhadap sejumlah pihak yang berupaya untuk mengambil kesempatan politik, terkait penyesuaian Perda Miras yang dilakukan Kemendagri. Menurut dia, banyak orang yang memanfaatkan situasi itu untuk mencari poin, padahal tidak mengerti substansinya.
Gamawan mengemukakan, dalam situasi menjelang pemilihan umum seperti saat ini, banyak pihak yang berupaya mencari simpati masyarakat dengan mengangkat sejumlah isu sensitif, termasuk peredaran minuman keras.
“Jadi,saat ini siapa pun bisa mengangkatnya dan apa pun bisa jadi bahan untuk mengangkat citra politik pihak tertentu. Tentu saja ini bukan hal yang positif. Padahal secara substantif, kami tidak ingin menghapus aturan peredaran miras tersebut, ”tegasnya.
Gamawan menjelaskan, yang dilakukan Kemendagri hanya-lah menegur sejumlah peme-rintah daerah karena memiliki aturan soal peredaran miras yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Pasalnya, tidak boleh sebuah aturan dae-rah itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menyampaikan, polemik tentang Perda Miras ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang siap dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU JPH, agar bisa segera dibahas oleh DPR. Surahman menilai jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, itu akan menjadi payung hukum dari Perda Miras.(lin)
()