Perda Miras dipolitisasi daerah

Rabu, 07 Maret 2012 - 09:30 WIB
Perda Miras dipolitisasi...
Perda Miras dipolitisasi daerah
A A A
Sindonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) sudah dipolitisasi.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta politisasi terhadap penyesuaian Perda Miras di daerah segera diakhiri.

Pihaknya mengaku semua kepala daerah yang memiliki perda bermasalah sudah dipanggil dan diberikan penjelasan soal mekanismenya. “Tidak ada lagi masalah soal itu (Perda Miras). Semua sudah dijelaskan kepada kepala daerah masing-masing. Jadi, saya minta tidak usah dipolitisasi,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Jakarta kemarin.

Pihaknya sendiri merasa prihatin terhadap sejumlah pihak yang berupaya untuk mengambil kesempatan politik, terkait penyesuaian Perda Miras yang dilakukan Kemendagri. Menurut dia, banyak orang yang memanfaatkan situasi itu untuk mencari poin, padahal tidak mengerti substansinya.

Gamawan mengemukakan, dalam situasi menjelang pemilihan umum seperti saat ini, banyak pihak yang berupaya mencari simpati masyarakat dengan mengangkat sejumlah isu sensitif, termasuk peredaran minuman keras.

“Jadi,saat ini siapa pun bisa mengangkatnya dan apa pun bisa jadi bahan untuk mengangkat citra politik pihak tertentu. Tentu saja ini bukan hal yang positif. Padahal secara substantif, kami tidak ingin menghapus aturan peredaran miras tersebut, ”tegasnya.

Gamawan menjelaskan, yang dilakukan Kemendagri hanya-lah menegur sejumlah peme-rintah daerah karena memiliki aturan soal peredaran miras yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Pasalnya, tidak boleh sebuah aturan dae-rah itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menyampaikan, polemik tentang Perda Miras ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang siap dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU JPH, agar bisa segera dibahas oleh DPR. Surahman menilai jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, itu akan menjadi payung hukum dari Perda Miras.(lin)
()
Berita Terkini
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
11 menit yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
15 menit yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
24 menit yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
27 menit yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
1 jam yang lalu
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
1 jam yang lalu
Infografis
5 Daerah Terdingin di...
5 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pemandangan Indah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved