Penyelesaian RUU Pemilu terkesan dipaksakan
A
A
A
Sindonews.com – Pembahasan RUU Pemilu diprediksi tidak selesai pada Maret ini. Hingga kemarin DPR belum menyepakati beberapa poin krusial. Padahal masa sidang akan berakhir padaApril mendatang.
Dengan demikian, ada kemungkinan penyelesaiannya akan dipaksakan. “Saya yakin penyelesaian RUU Pemilu akan dipaksakan,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di Jakarta kemarin.
Veri pesimistis DPR dapat merealisasikan janjinya untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu pada Maret ini. Selain telah tiga kali masa sidang,empat poin krusial dalam RUU Pemilu yakni besaran parliamentary threshold (PT),alokasi kursi, sistem pencalonan, dan konversi suara ke kursi juga belum disepakati.
Selain empat isu tersebut, masih ada dua isu tambahan yang juga belum mencapai titik temu yaitu keterwakilan perempuan dan pembatasan dana kampanye pemilu. Menurut dia, belum terselesaikannya beberapa isu krusial tersebut menimbulkan kekhawatiran atas penataan pemilu ke depan.
“Masalah penegakan hukum pemilu juga belum disepakati,”ujar dia. Penggiat kepemiluan itu mengungkapkan,saat ini tidak sampai sebulan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Dia meminta para wakil rakyat itu memanfaatkan sisa waktu semaksimal mungkin.DPR mesti menunjukkan keseriusannya menuntaskan RUU Pemilu. “Jangan rapat jam 8 dimulainya jam 9.Ini kesannya DPR tidak serius,” ungkap Veri.
Dia berharap pembahasan RUU Pemilu tidak molor. Bila hal itu terjadi, tidak ada pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu. Veri memprediksi pengesahan RUU Pemilu pada April mendatang.
“UU Pemilu yang lama kan banyak celah dan masalah. Justru riskan kalau sampai kembali menggunakan UU yang lama,” imbuhnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi menyatakan, seluruh fraksi memiliki komitmen untuk penyelenggaraan pemilu lebih dini. Selain itu, dalam perkembangannya pembahasan RUU Pemilu juga menunjukkan kemajuan. Sebab itu,dia optimistis RUU Pemilu selesai pada Maret ini.
“Kami masih punya waktu untuk merumuskan beberapa substansi keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu,” sebut Arwani.(lin)
Dengan demikian, ada kemungkinan penyelesaiannya akan dipaksakan. “Saya yakin penyelesaian RUU Pemilu akan dipaksakan,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di Jakarta kemarin.
Veri pesimistis DPR dapat merealisasikan janjinya untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu pada Maret ini. Selain telah tiga kali masa sidang,empat poin krusial dalam RUU Pemilu yakni besaran parliamentary threshold (PT),alokasi kursi, sistem pencalonan, dan konversi suara ke kursi juga belum disepakati.
Selain empat isu tersebut, masih ada dua isu tambahan yang juga belum mencapai titik temu yaitu keterwakilan perempuan dan pembatasan dana kampanye pemilu. Menurut dia, belum terselesaikannya beberapa isu krusial tersebut menimbulkan kekhawatiran atas penataan pemilu ke depan.
“Masalah penegakan hukum pemilu juga belum disepakati,”ujar dia. Penggiat kepemiluan itu mengungkapkan,saat ini tidak sampai sebulan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Dia meminta para wakil rakyat itu memanfaatkan sisa waktu semaksimal mungkin.DPR mesti menunjukkan keseriusannya menuntaskan RUU Pemilu. “Jangan rapat jam 8 dimulainya jam 9.Ini kesannya DPR tidak serius,” ungkap Veri.
Dia berharap pembahasan RUU Pemilu tidak molor. Bila hal itu terjadi, tidak ada pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu. Veri memprediksi pengesahan RUU Pemilu pada April mendatang.
“UU Pemilu yang lama kan banyak celah dan masalah. Justru riskan kalau sampai kembali menggunakan UU yang lama,” imbuhnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi menyatakan, seluruh fraksi memiliki komitmen untuk penyelenggaraan pemilu lebih dini. Selain itu, dalam perkembangannya pembahasan RUU Pemilu juga menunjukkan kemajuan. Sebab itu,dia optimistis RUU Pemilu selesai pada Maret ini.
“Kami masih punya waktu untuk merumuskan beberapa substansi keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu,” sebut Arwani.(lin)
()