Sidang vonis korupsi solar digelar

Selasa, 06 Maret 2012 - 12:15 WIB
Sidang vonis korupsi solar digelar
Sidang vonis korupsi solar digelar
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis perkara korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) dengan terdakwa pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi SumberDaya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya digelar siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sesuai jadwal sidang vonis ini akan digelar pukul 10.30 WIB, namun bisa berubah," ucap Petugas Pengadilan Tipikor Amin saat dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2012).

Dalam persidangan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ini, sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hukuman itu didasarkan JPU atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Ridwan pada tahun 2009 silam. Saat mengerjakan proyek pengadaan SHS di Kementerian ESDM, Ridwan dinilai telah memperkaya dirinya sendiri dan beberapa orang temannya.

Ridwan memberikan tender kepada 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS dengan cara menunjuk. Perusahaan-perusahaan itu ternyata tidak layak mengerjakan proyek SHS karena tak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari proyek senilai Rp526 miliar, Ridwan diduga menerima imbalan dari para rekanan sebesar Rp14,6 miliar. Perbuatan Ridwan merugikan negara Rp131,2 miliar.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3224 seconds (0.1#10.140)