Eksepsi dokter korban pelecehan seksual ditolak hakim

Senin, 05 Maret 2012 - 16:23 WIB
Eksepsi dokter korban...
Eksepsi dokter korban pelecehan seksual ditolak hakim
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim PN Tangerang, Senin (5/3/2012) menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dr IS.

“Eksepsi terdakwa kami tolak dan sidang kami lanjutkan dengan keterangan para saksi pada Kamis 15 Maret, pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ridwan Ramli sambil menutup sidang.

Penolakan itu sendiri diterima kedua belah pihak, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Kuasa Hukum d. IS. JPU Putri Ayu Wulandari usai persidangan menyatakan puas atas putusan penolakan oleh hakim, sehingga pihaknya akan segera menyiapkan saksi.

"Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka untuk selanjutnya tidak akan ada lagi kalimat sanggahan atau pembelaan dalam sidang-sidang yang dilaksanakan di kemudian hari," tegasnya.

Menurut Putri, pihaknya sudah menyiapkan saksi yang akan memperkuat dakwaan, di mana para saksi tersebut ikut mengetahui isi pesan email yang bermuat pelanggaran UU ITE yang dilakukan dr IS.

Sementara itu, kuasa hukum dr IS, Vicky Fiher mengakui menerima dan menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi kliennya. “Kami hormati keputusan hakim, tapi kami akan buktikan apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,” tandas Vicky yang juga anak buah OC Kaligis ini.

Sebelumnya diberitakan, dr IS dijerat UU ITE oleh koleganya di RSU Kabupaten Tangerang dr. Bambang Gunawan. Jeratan itu dilayangkan dr. Bambang setelah IS kedapatan mengirimkan hingga 872 kali email berisi hujatan kepada dirinya.

Atas bukti-bukti itu, IS pun didakwa dengan pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Ira juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP Tentang Penghinaan Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Agar Dikatahui Umum, serta Pasal 311 ayat 1 kUHP, Pencemaran Tertulis dan Tuduhan Telah Malakukan Fitnah. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0352 seconds (0.1#10.140)