Mantan Ketua DPRD Kutai bebas, ICW curiga
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memutus bebas mantan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin dari dakwaan korupsi dana operasional dewan. Tak pelak, keputusan itu pun membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga.
Menurut Praktisi Hukum Iki Dulagin, dalam eksaminasi publik pihaknya melihat ada kejanggalan dalam proses bebas tersebut. Kecurigaan itu didasarkan pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) sangat lemah.
Selain itu, Hakim Ad Hoc dinilai telah mengabaikan fakta hukum yang muncul selama dalam proses persidangan. Ada indikasi kerjasama antara JPU dengan Hakim.
"Dalam pengadilan Tipikor Samarinda terlihat adanya kerjasama yang baik terhadap putusan bebas tersebut yang melibatkan JPU dengan hakim," tukasnya curiga saat Konpers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012) siang.
Seperti diketahui, Salehuddin merupakan terdakwa kasus korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp 2,98 miliar. Kasus tersebut bermula dari temuan BPK RI Kalimantan Timur.(lin)
Menurut Praktisi Hukum Iki Dulagin, dalam eksaminasi publik pihaknya melihat ada kejanggalan dalam proses bebas tersebut. Kecurigaan itu didasarkan pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) sangat lemah.
Selain itu, Hakim Ad Hoc dinilai telah mengabaikan fakta hukum yang muncul selama dalam proses persidangan. Ada indikasi kerjasama antara JPU dengan Hakim.
"Dalam pengadilan Tipikor Samarinda terlihat adanya kerjasama yang baik terhadap putusan bebas tersebut yang melibatkan JPU dengan hakim," tukasnya curiga saat Konpers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012) siang.
Seperti diketahui, Salehuddin merupakan terdakwa kasus korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp 2,98 miliar. Kasus tersebut bermula dari temuan BPK RI Kalimantan Timur.(lin)
()